Hanuang.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik perjudian togel yang beroperasi di tiga wilayah sekaligus, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 tersangka serta mengamankan dana sekitar Rp2,4 miliar dari sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah serius kepolisian dalam memutus mata rantai perjudian togel, mulai dari pengecer, kurir, hingga bandar yang diduga mengendalikan operasional di lapangan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (20/10/2026). Operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng itu berlangsung pada 9–10 Oktober 2026.
Dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP), penyidik mengidentifikasi 10 orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan perjudian tersebut.
Di Kabupaten Demak, polisi mengungkap aktivitas judi togel di Desa Sedo, Kecamatan Demak. Praktik perjudian itu menawarkan angka togel dengan variasi pasaran Singapura, Hong Kong, dan Sydney.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YH yang berprofesi sebagai wiraswasta serta TS dan TRS yang berstatus mahasiswa. Ketiganya diduga berperan sebagai pengecer.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.416 lembar kupon togel dan memblokir rekening yang memiliki saldo sekitar Rp519 juta karena diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Sementara itu, pengungkapan di Kota Semarang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto I Nomor 62. Di lokasi ini, para pelaku diduga menjalankan praktik penjualan kupon togel jenis kuda lari kepada masyarakat.
Sebanyak lima tersangka ditetapkan, termasuk HGP yang disebut sebagai bandar utama. Polisi juga menyita 43.250 kupon togel dan uang tunai Rp19,6 juta.
Selain barang bukti tersebut, penyidik memblokir lima rekening yang diduga menampung hasil perjudian dengan total saldo sekitar Rp1,942 miliar.
Adapun di Kabupaten Grobogan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan YS yang diduga bertugas sebagai kurir pengantar kupon togel.
Kupon-kupon tersebut disimpan dalam dua peti besi dengan jumlah mencapai 421 bendel. Untuk mengangkutnya, para tersangka menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas perjudian yang berkaitan dengan kasus di Grobogan itu diperkirakan telah berlangsung sejak 2014.
Besarnya jumlah kupon yang disita serta nilai dana yang diblokir memperlihatkan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya menyasar pelaku di tingkat pengecer, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga menopang aktivitas perjudian.
Penyidik kini memiliki sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum terhadap para tersangka. Meski demikian, keterkaitan dana dalam rekening dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa pengungkapan bandar utama diharapkan dapat menghentikan operasional perjudian togel di wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, pemberantasan perjudian harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Roy juga menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal, termasuk apabila ditemukan anggota kepolisian yang ikut bermain atau memberikan perlindungan kepada jaringan perjudian.
“Kalau ada anggota yang terlibat, kami akan terapkan pemecatan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penindakan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat atau pelaku di luar institusi kepolisian. Pengawasan internal juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.
Polda Jawa Tengah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian ilegal. Upaya tersebut diharapkan mampu memutus jaringan perjudian, menekan perputaran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pengungkapan di Semarang, Demak, dan Grobogan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan perjudian membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, penelusuran aliran dana, dan pengawasan berkelanjutan agar jaringan serupa tidak kembali beroperasi. (Arya)