Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Curi HP dan Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Rawa Selapan Ditangkap Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Curi HP dan Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Rawa Selapan Ditangkap Polisi

redaksi
Last updated: 9 Februari 2021 16:49
redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 3.00 WIB dini hari, Minggu (7/2/2021), di rumah korban, Luluk Ulfa Kurnia (22) saat dirinya tengah tidur bersama suaminya di dalam kamar.

Berdasarkan keterangan korban saat melapor ke Polsek Candipuro, pelaku masuk kedalam rumah korban melalu jendela samping rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela tersebut sehingga kunci jendela patah.

Pada saat korban sedang tidur, tiba-tiba ia mendengar ada suara seperti sepeda motor yang sedang di dorong. Kemudian korban langsung membangunkan suaminya. Setelah suami korban langsung keluar kamar, suami korban melihat pintu dapur dan pintu samping rumah sudah terbuka serta sepeda motor milik korban yang awalnya diparkirkan di ruang tengah sudah berpindah di depan ruang tv.

Setelah itu, korban kemudian memeriksa barang barang yang hilang. Yaknu 1 unit handphone merk Vivo Y71 dan dompet warna hitam milik suami.

Didalam dompet tersebut, berisikan KTP atas nama Jamaludin dan Luluk. Kemudian kartu BPJS, STNK motor, ATM bank Mandiri dan SIM atas nama Jamaludin. Lalu 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 6099 OC.

Kapolsek Candipuro AKP Hazuan mengungkapkan, saat korban hendak melapor ke Polsek, ternyata ada warga Desa Karya Mulyasari, Eka Dwi Guna yang telah menemukan tas berwarna hitam, ditepi jalan dekat rumah korban.

“Didalam tas hitam tersebut berisi satu unit handphone merk Vivo Y71, satu unit merk handphone merk Samsung Galaxy warna putih kombinasi biru dan 1 buah dompet warna hitam milik suami korban. Kemudian barang-barang itu diberikan kepada korban,” ungkap AKP Hazuan, Selasa (9/2/2021) pagi tadi.

Dikatakan AKP Hazuan, berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.

“Sekitar pukul 15.00 wib, kemarin (8/2/2021) petugas piket Reskrim Polsek Candipuro mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Candipuro bersama saya, melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku,” Lanjutnya.

AKP Hazuan juga membeberkan, pelaku yang berhasil diringkus yakni atas nama Dedi Guntara (40) warga Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lamsel. Berdasarkan hasil pengembangan, ia melakukan tindakan curat tersebut tidak sendiri.

“Sampai saat ini, untuk pelaku lainnya masih dalam target operasi unit reskrim Polsek Candipuro, atau dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” Tutupnya.

Diketahui, pelaku yang diringkus telah diamankan ke Mapolsek Candipuro beserta sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J1 ACE warna putih kombinasi biru dan 1 buah dompet warna hitam berikut isinya. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Panglima TNI : ‘Tenaga Vaksinator TNI Siap Diperbantukan ke Kemenkes RI
Next Article Modus Jadi Guru Ngaji, Warga Merbau Mataram Cabuli Kelima Muridnya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musnahkan Barang Bukti, Kajari Lamsel : “Ini Pemusnahan Terakhir Di Tahun 2019”
Tandatangani Komitmen Kinerja “Bang Radin”, Perangkat Daerah Harus Tingkatan Inovasi
Banyaknya Kecelakaan Kerja, Komisi III DPRD Lamsel Kunjungi PT. BLJ Natar
Air Laut Dikabarkan Kembali Pasang, Warga Pulau Sebesi Ketakutan & Berharap Segera Dievakuasi
Perempuan Melek Teknologi, DWP Lampung Selatan Perkuat Kapasitas Anggota di Era Digital
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?