Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Usai Tempuh Perjalanan Panjang, Akhirnya Himel Lolos Jadi Paslon di Pilkada Lamsel 2020
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Usai Tempuh Perjalanan Panjang, Akhirnya Himel Lolos Jadi Paslon di Pilkada Lamsel 2020

Redaksi
Last updated: 7 Oktober 2020 17:20
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menetapkan Pasangan Hipni – Melin menjadi Paslon dai Pilkada Lamsel 2020.

Hal utu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 66/HK.03.1 Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Menurut Ansurasta, selaku Ketua KPUD Lamsel menjelaskan bahwa hal itu telah sesuai dengan aturan dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 44 yang menjelaskan bahwa KPU wajib melaksanakan Putusan dari Bawaslu.

“Dalam proses penerbitan SK KPU ini telah dilakukan koordinasi hierarkis secara kelembagaan dengan KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI” ujarnya, Rabu, (07/10/20).

Terpisah, Jauhari selaku LO kubu Himel bersyukur atas terbitnya SK penetapan Paslonnya, dirinya berjanji, Himel akan patuh terhadap aturan yang ada, mulai dari PKPU hingga Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, usai melakukan penetapan Paslon, pihak KPUD Lamsel akan melanjutkan pemberian nomor urut pada esok hari Kamis (09/10). (Arya)

Gerai Vaksinasi Presisi Polres Lamsel Siapkan 7.795 Dosis
Pemkab Lamsel Serahkan Bantuan Hibah Kapal Dari Kementerian Di Pantai Minang Rua
Pimpin Apel Mingguan, Thamrin : Absensi Sidik Jari Tolak Ukur Kedisiplinan Pegawai
Bersama Pemkab Lamsel, Baznas Berikan Bantuan Bedah Rumah (RTLH) di Tiga Kecamatan Bumi Khagom Mufakat
Ini Daftar Calon Anggota Panwaslu Se – Lamsel Yang Lulus Tes CAT
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Jelang Pilkada 2020, Wabin Lapas Kalianda Mulai Dilakukan Pendataan
Next Article Bawaslu Lamsel Panggil Zulhas, Ada Apa?
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?