Hanuang.com – Sidang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Bupati Lamsel Non Aktif Zainudin Hasan digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/19).
Sidang tersebut yakni mengagendakan keterangan dari saksi-saksi.
Sedikitnya ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni diantaranya, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kadis Pendidikan Lamsel, Thomas Amrico, Kadis Ketenagakerjaan Lamsel, Hermansyah Hamidi, Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni, beserta Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati beserta empat orang hakim anggota berjalan cukup lama dan alot.
Dimana semua saksi dimintai keterangan dan kesaksiannya secara benar dalam persidangan yang berlangsung.
Sekitar pukul 19.45 WIB, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa (Zainudin Hasan_red) untuk menyanggah jawaban dari para saksi jika menurut terdakwa tidak benar, setelah digelar pemeriksaan alat bukti yang dibawa oleh JPU KPK RI dengan berisikan keterangan barang bukti dan keterangan para saksi.
“Saya persilahkan kepada Terdakwa Zainudin Hasan untuk membantah jika keterangan saksi dianggap tidak benar” ungkapnya.
Zainudin Hasan mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Anjar Asmara terkait plotting proyek tidak benar.
“Tidak benar yang mulia hakim, Seolah-olah saya yang ploting” ungkapnya.
“Dan untuk saudara Agus ini, sangat jauh berbeda saat dahulu dan sekarang ini, yang ambil uang dia (ABN_red), yang menyimpan dia (ABN_red), jadi saya ini tidak pernah terima uang dari ABN ini” beber Zainudin Hasan.
“Saya lihat mereka bertiga ini (ABN, Anjar, Syahroni_red) berasumsi semuanya menyalahkan Bupati saja, saya tidak merasa terima uang Rp. 70 Milyar ini, Kapan diserahkan Bastian ke saya, Saya lihat banyak hal yang dilakukan saudara ABN ini secara sendiri dan bukan inisiatif dari saya” pungkasnya.
Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati menjelaskan agar terdakwa tidak berkeluh kesah.
“Cukup dibantah saja jika tidak benar,” tegas Mien Trisnawati.
“Yang terakhir saya minta (Sertifikat hak milik_red) tidak semuanya di Fotocopy dan dibawa kesini dijadikan barang bukti” harap zainudin
“Ini kan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK RI, jadi nantikan bisa kita lihat mana yang benar dan mana yang tidak” tegas Mien Trisnawati.
“Coba kalau saudara Agus (ABN_red) bagaimana? Apakah benar yang diucapkan terdakwa” tanya Majelis Hakim.
“Saya yang mengantarkan dan menyerahkan secara langsung dengan terdakwa yang mulia, Kalau bapak (Zainudin Hasan_red) bilang tidak mengetahui sejumlah uang itu, saya ada saksi namanya Johan, orang yang membantu dirumah Way Halim tersebut” ungkap ABN.
Selanjutnya Zainudin Hasan menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang pribadi milik Kadis Pendidikan Lamsel, Thomas Amrico.
“Saya tidak pernah minta uang pribadi milik Thomas Amrico” pungkas Zainudin.
Ketua Majelis Hakim menanyakan langsung kepada Thomas Amrico apakah hal tersebut benar adanya.
“Yang meminta dan mengambil uang ke saya itu Saudara ABN, dan katanya disuruh bapak (Zainudin_red)” jelas Thomas. (Arya)