Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kasus Korupsi Di Lamsel, Ada Saksi Yang Sempat Melarikan Diri
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Kasus Korupsi Di Lamsel, Ada Saksi Yang Sempat Melarikan Diri

Redaksi
Last updated: 15 Januari 2019 01:50
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sidang lanjutan perkara kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau permainan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, mengungkap hal baru, Senin, (14/01/19).

Di persidangan yang diketuai majelis hakim Mien Trisnawati dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, dihadirkan tujuh orang saksi.

Diantaranya, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni, mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lamsel, Hermansyah Hamidi, Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi.

Hakim anggota, Manshur Bustami menyatakan bahwa Syahroni selama perkara tersebut bergulir, pernah melarikan diri.

“Saya agak bingung dengan saudara. Di BAP disebutkan bahwa saudara saksi pernah melarikan diri? Benar seperti itu?” tanya Manshur Bustami.

“Iya yang mulia,” jawab Syahroni.

“Kemudian anda ditemukan dalam kondisi kucel. Tidak pernah tidur. Benar demikian?” kata Manshur lagi.

“Iya benar yang mulia,” ucap Syahroni.
“Dan kemudian anda diminta untuk menghadap atas panggilan penyidik KPK?” imbuh Manshur.

“Benar seperti itu yang mulia,” ungkap Syahroni.

Manshur juga menyebut bahwa Syahroni sebelumnya sudah menjadi orang yang disidik oleh KPK.

“Status saya sebagai saksi,” ujar Syahroni.

Pantauan Hanuang.com, dialog diatas tidak dijabarkan lebih jauh oleh majelis hakim. Hakim tidak bertanya mengapa dan apa alasan Syahroni sampai melarikan diri hingga tidak pulang ke rumahnya dan tidak tidur lalu kemudian ditemukan seseorang dengan kondisi yang tidak prima.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan Syahroni sempat dicari-cari oleh sejumlah oknum karena kasus korupsi tersebut ditangani oleh KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, bahwa Syahroni beralasan melarikan diri karena ketakutan.

“Pada saat OTT ada uang yang diamankan. Dan uang itu berkaitan dengan Syahroni. Penyidik sempat kesulitan mencari dia. Alasan dia takut,” ujarnya.

Wawan Yunarwanto mengaku tidak mengetahui apa alasan Syahroni melarikan diri.

“Dia bilang hanya takut saja. Dasar ketakutannya kita tidak tahu kenapa,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait informasi yang didapat hanuang.com, bahwa Syahroni memilih melarikan diri karena ada pihak yang diduga ingin membunuhnya, Wawan mengatakan tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu kalau soal itu. Yang pasti dia beralasan karena ketakutan. Saya enggak sampai ke sana. Itu di luar jangkauan saya,” tuturnya.

Sementara itu, Manshur Bustami menyatakan bahwa Syahroni sebelumnya menghilang dan akhirnya ditemukan di Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung.

“Yang menemukan dan menjelaskan bahwa Syahroni seperti itu berdasarkan kesaksian salah satu saksi di Panitia Pokja. Maka kemudian saya tanyakan, dan diakui,” paparnya.

Syahroni sendiri ketika dicoba dikonfirmasi mengenai hal itu menolak memberikan tanggapan.

“Sudah dulu lah. Nanti-nanti lagi lah,” ujarnya sambil meninggalkan PN Tanjung Karang usai sidang selesai. (Kardo)


Sumber : Kardo kupas tuntas

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Zainudin Hasan Anggap ABN, Anjar Asmara & Syahroni Berikan Keterangan Palsu
Next Article Wakil Walikota Jambi Bawa Bantuan Senilai Rp. 265 Juta Untuk Korban Tsunami Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres Lamsel Hangus Terbakar, 53 Tahanan Dievakuasi Ke LP Kalianda
Nanang Minta Para Kades Se-kecamatan Candipuro Bergotong-Royong Perbaiki Mapolsek
Cuti Bersama Idul Fitri, Plt. Bupati Lamsel Perintahkan Pelayanan Tetap Berjalan
Bersama Kecamatan Kalianda, Desa Kedaton Lakukan Serbuan Disinfektan
Kunjungi Pangeran Tihang Marga, Nanang : “Kami Ini Seperti Abang & Adik”
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?