Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Warga Desa Sinar Palembang Laporkan Kades Sukoco ke Polres Lampung Selatan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Warga Desa Sinar Palembang Laporkan Kades Sukoco ke Polres Lampung Selatan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Hanuang.com – Puluhan warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan Kepala Desa (Kades) Sukoco ke Polres Lampung Selatan pada Senin (14/7/2025) terkait dugaan korupsi atau penyimpangan dana desa (DD). Warga yang diwakili oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda, Ali Mukthamar, SH, CPLO, CTA., mendatangi Polres dengan membawa bukti dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

“Sebagai bentuk aspirasi dan perjuangan warga Desa Sinar Palembang, kami membawa laporan ini ke Polres Lampung Selatan setelah sebelumnya melapor ke beberapa instansi terkait, seperti Kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMD, dan Pemkab Lampung Selatan, namun belum ada respons,” ujar Ali Mukthamar di hadapan pihak kepolisian.

Ali mengungkapkan bahwa aksi damai ini merupakan langkah terakhir setelah tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait atas laporan sebelumnya. Ia berharap melalui aksi ini, pihak-pihak yang berwenang dapat segera merespons tuntutan warga dengan serius dan transparan.

“Dengan adanya aksi ini, kami berharap dapat membuka mata dan telinga pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mendesak agar Kades Sukoco diadili dan dinonaktifkan,” tegas Ali.

Menurut Ali, dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Kades Sukoco meliputi beberapa proyek yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti bantuan ternak kambing, pengadaan alat hadro, dan beberapa penggunaan dana desa lainnya yang tidak transparan.

“Ini bukan pertama kalinya. Pada tahun 2019, Kades Sukoco juga diduga melakukan hal serupa, namun tidak ada tindak lanjutnya. Hal ini membuat masyarakat merasa dizholimi,” jelas Ali.

Dalam rencana aksi damai yang akan digelar dalam waktu dekat, ratusan massa diharapkan akan turun ke jalan untuk menuntut agar laporan mereka segera diproses. Tiga poin utama yang menjadi tuntutan warga adalah:

  1. Meminta aparat penegak hukum segera memeriksa oknum pemerintah desa yang terlibat.
  2. Mendesak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024.
  3. Meminta Bupati Lampung Selatan untuk segera menonaktifkan kepala desa yang terlibat dalam dugaan korupsi dana desa.

Warga Desa Sinar Palembang berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Arya)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *