Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Viral di Medsos Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Kabid Humas : “Itu Video Bohong”
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Viral di Medsos Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Kabid Humas : “Itu Video Bohong”

redaksi
Last updated: 24 Juni 2022 22:12
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, BANDAR LAMPUNG— Baru-baru ini beredar video viral di salah satu medsos Tik Tok, motor baru keluar dealer ditilang Polisi.

Dikutip dari akun tiktok @Team_ngunyah, di video tersebut memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu dealer motor di Bandar Lampung, seolah-olah baru membeli sebuah motor baru, dan saat hendak meninggalkan dealer, motor tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas Polantas.

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi membenarkan tentang video tersebut.

“ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu dealer motor, di jalan ahmad yani Bandar Lampung”, ujar Pandra, Jumat (24/6/2022).

Pandra menjelaskan, bahwa tidak benar anggota Kita di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar dealer, terang Pandra.

Kejadiannya bermula, saat salah satu anggota polantas polresta, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, ungkap Pandra.

Kemudian saat melintas di jalan ahmad yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising, imbuhnya.

Lanjut Pandra, melihat pelanggaran itu, anggota kita menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu dealer motor di jalan ahmad yani, yang jaraknya dari pos tugu Adipura ke jalan ahmad yakni sekitar 300 meter, untuk dihentikan dan diperiksa.

Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, diantaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.

Dengan video viral yang beredar tersebut, kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, himbau Pandra.

Kami juga menghimbau pada masyarakat, dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan.

“Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022”, tutup Pandra. (Arya)

TAGGED:Bandar LampungPolda Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Rampas Hp Warga Tanjung Bintang, Warga Lampung Timur Ini Diamankan Polisi
Next Article Danramil Gedong Tataan Lakukan Baksos Kepada 14 Orang Kurang Mampu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Di Lapangan Golf Bandar Lampung, SMSI Gelar Rakor
Resahkan Masyarakat, Wanita Berpakaian Putih Ini Minta Sumbangan Untuk Membayar Hutang Pinjol
Ditreskrimsus Polda Lampung Berantas Peredaran Kosmetik, Yang Akan Membahayakan Masyarakat
Belasan Titik JTTS Rusak, Polda Lampung Imbau Pengendara Berhati-hati
Siti Rahma : “Peran Keluarga Sangat Penting Dalam Menghindari Narkoba”
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?