Hanuang.com – Saryani salah satu warga Desa Ketapang Kecamatan yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan melaporkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Harapan, Negeri Pandan.
Saryani meloporkan PKBM tersebut lantaran diduga mengeluarkan ijazah paket B palsu untuk keperluan pendaftaran salah satu kepala desa, Hamsin yang menang dalam pilkades Desa Ketapang.
“Laporan pengaduan terkait dokumen tidak benar, surat keterangan pengganti ijazah, seharusnya yang mengeluarkan dinas tapi ini yang mengeluarkan PKBM,” kata pengacara Saryani, Afriando SH, di Mapolres Lamsel, (30/07/19).
Sementara Saryani mengatakan, dilaporkannya PKBM Negeri Pandan itu lantaran tidak adanya klarifikasi PKBM yang diduga melakukan pemalsuan.
“apabila salah satu ada pengaduan masalah ijazah palsu, berarti itu harus di klarifikasi tapi sampai detik ini panitia tidak ada jawaban, sedangkan kalo itu diteliti panitia desa itu pasti tidak lolos, gugur dia. Karena berkasnya itu tidak sesuai, itu tidak benar, ada apa ini, ini perlu kita tegakkan keadilan,” pungkas Saryani. (Rilis)
Penulis : Ahmad Kurdi
Editor : Muhammad Arya Malikul Mulki