Hanuang.com – Bawaslu Provinsi Lampung jalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sahabat Difabel Lampung (Sadila) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Lampung, Jumat, (16/6/23).
Para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama tentang Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing.
Para pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama pada kegiatan yang bersamaan dengan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Kelompok Disabilitas Provinsi Lampung di Hotel Asoka Bandar Lampung.
Kegiatan Penandatanganan MoU HWDI Lampung oleh Siti Chodijah selaku ketua dan Sahabat Difabel Lampung Etik Mutmainah Selaku serta Hermansyah mewakili ketua Bawaslu Lampung.
“Kami telah melakukan MoU dengan beberapa pihak salah satunya kerjasama HWDI Lampung dan Sadila. Saat ini MoU kita sudah berjumlah 43. Bawaslu Lampung ingin memberikan motivasi bagi sahabat-sahabat disabilitas untuk berpartisipasi aktif mengambil peran dalam pengawasan Pemilu/Pilkada, karena sahabat disabilitas mempunyai potensi dan hak yang sama sebagai warga negara” ungkap Hermansyah.
Mengingat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Hermansyah mengatakan Bawaslu memberikan edukasi politik kepada disabilitas agar menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan memiliki wawasan yang luas dalam hal politik serta demokrasi, sehingga tidak mudah dibohongi atau diiming-imingi.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung ini berharap ada peningkatan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum yang aksesibel dan non diskriminatif bagi penyandang disabilitas. Hal ini dalam rangka perwujudan kesetaraan hak politik setiap warga Negara Republik Indonesia.
“Tercapainya sosialisasi pengawasan partisipatif penyandang disabilitas sehingga tercipta demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aksesibel, dan non diskriminasi” pungkas Hermansyah.
Dalam kegiatan yang sama menghadirkan narasumber Akademisi IAIN Metro, sekaligus ketua RPA Lampung Enni Fuji Lestari.
Enny Puji Lestari, selaku pemateri dalam acara tersebut memberikan informasi tentang aksesibilitas dan peran kaum disabilitas atau difabel dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di provinsi Lampung.
‘’Aksesibilitas dan disabilitas difabel ini menjadi topik di bawaslu karena warga disabilitas atau difabel juga termasuk kedalam warga negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia pastinya kita merujuk kepada undang-undang dasar yang tertuang dalam pasal 28 ayat 1 Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif” ujar Enny.
Menurut Enny, Enny mengatakan bagi para peserta pemilu disabilitas atau difabel yang Namanya belum terdaftar di coklit segera melapor ke RT RW setempat atau langsung ke bawaslu dan KPU.
Selain itu, hak untuk memilih dan dipilih tertuang dalam pasal 13 undang-undang Nomor 8 tahun 2016, jadi peran penyandang disabilitas adalah hak untuk didaftar guna memberikan suara, hak atas akses ke TPS, Hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk dipilih menjadi anggota legislative, dan hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam Pemilu.
“Hambatan-hambatan pemenuhan hak disabilitas terjadi, karena adanya keterbatasan dalam mengakses informasi, pengetahuan, tak tersedianya sejumlah instrumen teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas dan struktur sosial dan budaya masyarakat yang masih menganggap rendah martabat kelompok pemilih disabilitas” tutupnya. (Jasmin)