Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tegakkan Hukum, Adat Sai Batin 5 Marga Bersama Ormas & LSM Minta Pelaku Ujaran Kebencian Diadili
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Tegakkan Hukum, Adat Sai Batin 5 Marga Bersama Ormas & LSM Minta Pelaku Ujaran Kebencian Diadili

Redaksi
Last updated: 29 Januari 2019 17:47
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Menyikapi kasus ujaran kebencian terhadap Kevin Yudatama, warga Kemiling Badar Lampung, dimana beliau menyebutkan ujaran kebencian tersebut dalam video Instagram secara live, tentang Tsunami yang terjadi di Wilayah Lampung Selatan (Lamsel).

Warga masyarakat Lamsel bersama Marga Adat Sai Batin 5 Marga dan beberapa Ormas dan LSM di Lamsel menggelar rapat besar di RM. Hidayah Kuring, Selasa, (29/01/19).

Dalam rapat tersebut, Pihak Warga Masyarakat Adat Sai Batin 5 Marga Bersama Ormas & LSM mendesak Polri dalam hal ini Polda Lampung untuk segera menangkap pelaku ujaran kebencian.

“Untuk itu kami dari unsur LSM & Ormas, didampingi Marga Adat Sai Batin 5 Marga diantaranya Panglima, Bahatur, dan Hulubalang, mendesak pihak penegak hukum, khususnya Polda lampung agar segera memproses saudara kelvin” ungkap Panglima Hulu Balang, Muslihun Amien, yang sekaligus menjabat selaku Penasehat Ormas GML.

Pihak marga adat beserta LSM maupun Ormas di Lamsel sebenarnya telah menerima permintaan maaf dari pelaku ujaran kebencian, namun pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk tetap memproses secara jalur hukum.

“Untuk permintaan maaf saudara Kelvin ini tetap kita terima, akan tetapi proses hukum harus ditegakkan, karena negara kita ini negara hukum, dan jangan pandang bulu, agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas” tutupnya. (Arya)

Pemkab Lamsel Raih 4 Kategori Juara Dalam Ajang LF 2018
Winarni Hadiri Opening Ceremonial Festival Kemilau Tapis Lampung
Ketua TP PKK Lamsel Buka Kegiatan Lomba Qosidah di Kecamatan Rajabasa
Hari Ini, Ratusan Warga Pulau Sebesi Di Evakuasi Oleh KMP Jatra III
Cegah ASN Bolos Kerja, Pemkab Lamsel Mulai Terapkan Absen Online Dengan GPS
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Didampingi Kodim 0421/LS, YSPB Berikan Bantuan Untuk Korban Tsunami Lamsel
Next Article KPK Bawa 7 Koper & 1 Kardus Selama 10 Jam Penggeledahan Di Mesuji
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?