Hanuang.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Konferensi Pers keberhasilannya dalam penangkapan ungkap sejumlah kasus selama bulan Mei sampai Agustus 2023 di halaman Mapolres setempat, Senin, (4/9/23).
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.
“Kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir,” katanya.
“Mereka terancam dijerat UU Narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara dan atau hukuman mati,” jelasnya.
Usai menggelar konferensi pers, Polres Lamsel selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama Forkopimda. (Arya)