Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tangkap 20 Tersangka, Polres Lamsel Musnahkan Narkoba Bersama Forkopimda
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Darurat NarkotikaLampung Selatan

Tangkap 20 Tersangka, Polres Lamsel Musnahkan Narkoba Bersama Forkopimda

Redaksi
Last updated: 4 September 2023 16:50
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Konferensi Pers keberhasilannya dalam penangkapan ungkap sejumlah kasus selama bulan Mei sampai Agustus 2023 di halaman Mapolres setempat, Senin, (4/9/23).

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.

“Kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir,” katanya.

“Mereka terancam dijerat UU Narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  20 penjara dan atau hukuman mati,” jelasnya.

Usai menggelar konferensi pers, Polres Lamsel selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama Forkopimda. (Arya)

Gelar OTT, Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Pungli Di Dinas Perindustrian Provinsi
Usai Lakukan Fogging & Semprotkan Disinfektan, Kini Perindo Terjunkan 20 Armada
Bupati Lamsel Hadiri Upacara TMMD Ke-120
Dateng Ke Lamsel, Akbar Tanjung Hadiri Kuliah Umum HMI & Peresmian Sekret KAHMI
Satnarkoba Polres Lamsel, Amankan 9 Kg Sabu Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas
TAGGED:Lampung SelatanNarkoba
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Paska Terbakar, Bupati Lamsel Tinjau Rumah Dinas Camat Penengahan
Next Article Resmi, Polda Lampung Hari ini Laksanakan Operasi Zebra Krakatau 2023
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?