Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tahun 2022, Penerima Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung Meningkat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Tahun 2022, Penerima Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung Meningkat

Redaksi
Last updated: 12 Januari 2022 15:30
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Bandar Lampung — Jumlah petani penerima pupuk bersubsidi tahun 2022 meningkat, 50.488 NIK/ petani atau meningkat 6,67 persen. Pada Tahun 2021 sebanyak 756.321 petani penerima, sedangkan Tahun 2022 yakni 806.809 petani yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi didampingi Ketua Komisi II, Budi Yohanda dan Kepala BPTP Dr.Drs. Jekvy Hendra, M.S.i. yang menjadi narasumber dalam acara rapat koordinasi stakeholder pelaksanaan program Kartu Petani Berjaya (KPB), terkait penyaluran pupuk subsidi, di Gedung Pusiban, Selasa (11/1/2022).

Kusnardi, menambahkan bahwa Provinsi Lampung termasuk Provinsi tercepat mengeluarkan regulasi terkait alokasi pupuk subsidi melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung, Nimor : G/721/V.21/HK/2021 tanggal 24 Desember 2021, tentang Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi Di sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun 2022, menindaklanjuti Surat Mentan Nomor 200/SR.220/M/12/2021 Hal Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2022.

“Provinsi Lampung juga menjadi Provinsi yang tercepat dalam menyusun Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK), ” Kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Ke depan kata Kusnardi, ada tambahan SDM untuk pelaksanaan KPB yakni pendampingan dari Kelompok Tani, Nelayan Andalan, Karang Taruna dan Duta Mahasiswa.

“Mahasiswa tidak perlu balik ke kota setelah selesai, mereka bisa manjadi penggerak ekonomi desa melalui KPB,” Tegasnya.

Sedangkan untuk penyaluran pupuk subsidi tersebut, Pemprov Lampung juga sudah bertemu dengan Distributor Pupuk Subsidi Lampung dan mereka berkomitmen menindaklanjutinya dengan koordinasi dengan seluruh pengecer.

Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk subsidi terbesar diluar pulau Jawa, yakni urutan ke 5 (lima) setelah Sumatera Selatan di tingkat Nasional.

Dasar dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi yaitu Alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (e-RDKK Tahun 2022), Penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan Luas Baku Lahan Sawah yang dilindungi (LP2B).

Alokasi pupuk sekarang ini hanya 34 persen di Lampung, jadi diberitahukan untuk para petani bahwa alokasi pupuk masih rendah belum 100 persen, Ke depan untuk sosialisasi Program KPB juga akan dibantu oleh KTA dan Mahasiswa yana sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Desa untuk membantu mensosialisasikan program KPB dalam penyaluran pupuk subsidi.

Alokasi pupuk di lampung dibagi sesuai luas lahan pertanian agar terjadi pemerataan penyaluran pupuk subsidi.

“Ke depan dengan KPB dalam penyaluran pupuk tidak lagi salah sasaran dan harus tepat sasaran, karena dengan adanya Program KPB bisa mempermudah untuk petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dan asuransi lainnya.

Didalam kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022 ada perubahan ketentuan yaitu penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani/KPB (infrastruktur tersedia_red) atau KTP.

Untuk Subsektor perikanan bukan kewenangan Kementan sesuai UU 19/2019 dan Perpres 45/2015 dan untuk daerah alokasinya dalam Penetapan alokasi provinsi oleh Gubernur dan alokasi kabupaten/kota/Kecamatan oleh bupati/walikota, Realokasi dapat dilaksanakan oleh Kadistan Propinsi/Kab/Kota, Apabila diperlukan,Data e-RDKK dapat dievaluasi 6 bulan sekali pada tiap tahunnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis Perkebunan, Kadis Peternakan & Keswan, Kadis PMDes & Transmigrasi, Kadis Kominfo & Statistik, Karo Perekonomian, Sekretaris Bappeda, Sekdis KPTPH, Kabid pada Dinas Perindustrian & Perdagangan. (Diskominfotik Provinsi Lampung).

Ini Kronologi Baku Tembak Bripka Agus dengan 3 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Polisi Tangkap Warga Panjang Bandar Lampung Yang Curi Speaker Aktif di Katibung
Pekan Raya Lampung 2023 Resmi Ditutup
Kasus Korupsi Di Lamsel, Ada Saksi Yang Sempat Melarikan Diri
Kapolda Lampung Beri Apresiasi Kepada Pemudik dan Semua Jajaran
TAGGED:Pelayanan Publik
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Jokowi Lantik Tiga Dubes RI Untuk Negara Sahabat
Next Article Seluruh Petugas Lapas Kalianda Ikuti Vaksinasi Booster Covid-19 Jalani
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?