Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Sosperda Nomor 2 Tahun 2015, Ini Penjelasan Wakil Ketua I DPRD Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
DPRDLampung Selatan

Sosperda Nomor 2 Tahun 2015, Ini Penjelasan Wakil Ketua I DPRD Lamsel

Redaksi
Last updated: 18 Februari 2022 02:42
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing.

Menurut Wakil I Ketua DPRD Lamsel, Agus Sartono, Sosperda dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun, dan berbeda dengan Reses.

“Reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat yang kita lakukan 4 kali dalam satau masa persidangan, sedangkan Sosper mensosialisasikan produk DPR yang telah disetujui oleh pemerintah daerah” ujarnya.

Dijelaskan masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBD), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).

“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja” ujarnya.

“Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.”kata Legislatif dari Fraksi PAN itu saat menggelar Sosper yang dipusatkan di Kecamatan Sidomulyo, Senin, (14/02/22).

Dijelaskan Sampah masih menjadi permasalahan besar yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengaruhi estetika, kenyamanan, dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

“Maka Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas” paparnya.

“Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada sekurang-kurangnya memuat, Target pengurangan volume sampah, Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan dengan mendaur ulang sampah serta penanganan akhir sampah” tutupnya. (Arya)

TAGGED:DPRDLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Sambangi Desa Cintamulya, H. Romli Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Next Article Ketua Komisi II DPRD Lamsel Gelar Sosperda Nomor 2 Tahun 2015 di Desa Titiwangi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Nanang Akan Bangun Nursery Perkebunan
H+6 Arus Balik Lebaran 2026: Penumpang Bakauheni Turun, Kendaraan Fluktuatif
Ciptakan Fisik Sehat, Babinsa Semangati Warga Untuk Berolahraga
Gerak Cepat, Polsek Penengahan Singkirkan Pohon Tumbang Di Jalan Lintas
Pemkab Bersama PMI Lamsel Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Jumbara Nasional Ke-IX 2023
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?