Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ketua Komisi II DPRD Lamsel Gelar Sosperda Nomor 2 Tahun 2015 di Desa Titiwangi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
DPRDLampung Selatan

Ketua Komisi II DPRD Lamsel Gelar Sosperda Nomor 2 Tahun 2015 di Desa Titiwangi

Redaksi
Last updated: 18 Februari 2022 02:48
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Edi Waluyo menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosper yang dipusatkan di Kecamatan Candipuro itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Dijelaskan sampah masih menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengaruhi estetika, kenyamanan, dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah” kata Edi dalam penyampaiannya saat mensosialisasikan Perda No 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1, Desa Titiwangi, Senin, (14/02/22).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Menurutnya kegiatan Sosperda ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar kantor.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih,indah nyaman bebas dari sampah,” pungkas Legislatif dari Fraksi PAN itu. (Arya)

TAGGED:DPRDLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Sosperda Nomor 2 Tahun 2015, Ini Penjelasan Wakil Ketua I DPRD Lamsel
Next Article Halim Nasai Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kodim 0421 Lamsel dan Jajaran Koramil Peringati HUT Ke-75 Kodam II Sriwijaya
Ini Daftar Pemenang Pilkades Serentak 2023 di Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Way Sulan, dan Katibung
Jelang Ramadhan, Pemkab Lamsel Pastikan Stok Sembako & Daging Aman
Pemkab Lamsel Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah
Pimpin Rakor Bulanan, Ini Penekanan Plt Bupati Lampung Selatan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?