Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Sambangi Desa Cintamulya, H. Romli Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
DPRDLampung Selatan

Sambangi Desa Cintamulya, H. Romli Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015

Redaksi
Last updated: 18 Februari 2022 02:33
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H. Romli menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosper yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah.

Hal itu diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Menurut H Romli, kegiatan sosper ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar kantor.

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2015.

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih, indah nyaman bebas dari sampah” ujarnya, Senin, (14/02/22).

Hadir dalam giat tersebut, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tokoh Agama, tokoh pemuda, dan tamu undangan. (Arya)

Pemkab & Warga Mesuji Bantu Uang & Barang Setara Rp. 746 Juta Tuk Korban Tsunami Lamsel
Pemkab Lamsel Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Pembangunan Daerah SABURAI Tahun 2022
Pemkab Lamsel Ikuti FGD Sharing Sessions Inovasi Pelayanan Publik Secara Virtual
Babinsa Katibung Lakukan Pendampingan Swasembada Pangan Bantu Warga Panen Jagung
Nanang Ermanto Resmikan Rest Area Dekranasda Lamsel
TAGGED:DPRDLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Wujudkan Lingkungan Yang Sehat dan Bersih, M. akyas Gelar Sosperda Nomor 2 Tahun 2015
Next Article Sosperda Nomor 2 Tahun 2015, Ini Penjelasan Wakil Ketua I DPRD Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?