Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Sekda Lamsel Ikuti Rapat Surat Edaran Bersama Mendagri dan LKPP
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Sekda Lamsel Ikuti Rapat Surat Edaran Bersama Mendagri dan LKPP

Redaksi
Last updated: 25 Februari 2022 15:19
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menghadiri rapat surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP) dari Ruang Kerja Sekertaris Daerah Setempat, Jum’at (25/02/2022).

Diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, Acara tersebut juga diikuti oleh Asisten Administrasi Umum (Adum) Badruzzaman, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ( BPKAD) Wahidin Amin serta Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Harries.

Acara tersebut diawali dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Mendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas.

Menyampaikan sambutannya, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Penandatanganan Surat Edaran bersama ini memasuki babak baru dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya di kabupaten/kota se-Indonesia.

“Jadi belanja pemerintah melalui APBD dapat memperkuat daya beli serta mendokrak daya saing produk dalam negeri dan UMKM dalam rangka percepatan perubahan ekonomi daerah,”tuturnya.

Abdullah menyampaikan, pihaknya telah melakukan transformasi beberapa tahapan e-katalog yang tadinya panjang, dan kini telah sederhanakan sehingga mempermudah pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

“Katalog portal dan toko daring telah kami tetapkan secara otomatis bisa membuat katalog lokal di pemerintah daerah, dengan katalog lokal ini dapat mempercepat pengadaan barang dan jasa material lokal bisa dimasukkan di e-katalog seperti pasir, kerikil, dan aspal dan lainnya,” ucapnya.

Abdullah menambahkan, dengan penyederhanaan ini UMKM yang selama ini berisikan oleh-oleh saja sekarang dapat diisi dengan pembelian bahan konstruksi dan konstruksi itu banyak UMKM nya seperti penyedia pasir dan material karena belanja terbesar ada di pembelian bahan d kontruksi.

“nanti pada pada e-katalog tersebut cukup diklik saja, tanpa harus membuat slide lagi sehingga sangat mempermudah proses pembelian,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Toko Daring dapat mengakomodir transaksi jual beli dan mengutamakan produk-produk lokal yang di produksi terutama oleh UMKM.

“Ini adalah peluang pengembangan ekonomi kita, karena menyangkut jutaan tenaga kerja dan telah disektorisasi dimasyarakat, sehingga ide beliau ini (Abdullah) sesuai dengan mandat presiden dengan takeline gerakan nasional bangga buatan Indonesia,”jelasnya.

Maka dari itu, Tito menegaskan untuk memanfaatkan kekuatan UMKM, dan pelaku UMKM pun akan bergerak ketika pemerintah sebagai the biggest buyer membeli produk mereka gerakan bangga produk Indonesia benar-benar aplikasikan.

“Tolong segera bentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur pemerintah daerah dan unsur dunia usaha untuk melakukan kordinasi, sosialisasi, pengawasan, evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya. (lmhr)

Melalui Program SIGER, Pjs Ketua TP PKK Bantu Warga Lamsel
Mantap…!!! Kartini Perindo Kirim Bantuan Untuk Korban Kebakaran Di Palas
DPRD Lamsel Sahkan Raperda Tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi
Polres Lamsel Amankan Pelaku Pungli PPKM, Ternyata Salah Satu Pelakunya Seorang PNS di Bakauheni
Nanang Hadiri Pelantikan PABPDSI Bumi Khagom Mufakat
TAGGED:APBDKemendagriLampung SelatanPemkab LamselUmkm
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article BBHAR Lamsel Menangkan Sengketa Pasar Bumirestu
Next Article Setelah Bekerja Selama 20 Hari, BPK RI Exit Meeting Dengan Pemkab Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?