Hanuang.com – Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, menolak gugatan perdata dalam perkara silang sengketa kepemilikan Pasar Bumirestu, Kecamatan Palas.
Hal itu terkuak, pada sidang ke- 22 di Pengadilan Negeri Kalianda yang mengagendakan pembacaan putusan gugatan perdata bernomor : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla dengan tergugat atas nama Sukiman selaku Kepala Desa Bumirestu dan 34 tergugat lainnya yang digugat oleh Temenggung Cahya Marga.
Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Fitra Renaldo, S.H., M.H secara tegas dan gamblang membacakan vonis putusan menolak gugatan terhadap Sukiman bersama 34 tergugat lainnya yang artinya memenangkan Pemerintah Desa Bumirestu dalam hal kepemilikan Pasar Bumirestu.
“Semua yang digugat kepada saudara (Sukiman dan kawan-kawan, red.), semuanya ditolak. Demikianlah putusan ini kami sampaikan kepada umum, kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak puas dengan putusan ini bisa menempuh jalur hukum,” tegas Fitra Renaldo selaku Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (24/2/2022) pagi.
Sementara, Kepala Desa Bumirestu Sukiman didampingi seluruh perangkat desa dan masyarakat yang turut hadir di pengadilan, bersuka cita hingga berurai air mata menyambut vonis putusan hakim tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto, ibu Hj Winarni Nanang Ermanto serta bang Hasanuddin, S.H dan Merik Havit, S.H., M.H dari BBHAR selaku kuasa hukum,” ujar Sukiman singkat.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Merik Havit, S.H., M.H bersama Hasanuddin, S.H, Zamroni, S.H, Deny Galih Riazy, S.H., M.H, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H dan Fikri Amrullah, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Sukiman dan 34 tergugat lainnya.
Merik Havit dalam hal ini mewakili tim kuasa hukum, turut mengucap rasa syukur dan menyambut gembira atas vonis kemenangan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua.
“Yang pertama, kita bersyukur kepada Alloh SWT. Kita juga bersyukur, punya Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat. Yang mana, motto PDI Perjuangan ini menangis dan tertawa bersama rakyat,” seloroh Merik Havit diplomatis.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, sengkarut kepemilikan Pasar Bumirestu telah bergulir sejak pertengahan tahun 2020 lalu.
Berawal dari terbitnya sertifikat sebidang tanah yang berlokasi di Pasar Bumirestu atas nama Temenggung Cahya Marga melalui program Pendaftatran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2019.
Kemudian, permasalahan itu di mediasi oleh ATR/ BPN Kantah Lamsel dan diperkuat melalui putusan Kanwil ATR/ BPN Lampung yang mencabut sertifikat tanah tersebut.
Rupanya, pihak Temenggung Cahya Marga tak puas dengan keputusan itu dan lantas melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda, kisaran bulan Agustus 2021.
Setelah melalui berpuluh-puluh kali sidang di Pengadilan Negeri Kelas IIA, akhirnya pada sidang ke- 22 diagendakan sidang pembacaan vonis yang intinya menolak gugatan Tumenggung Cahya Marga terhadap Sukiman dan 34 tergugat lainnya. (Arya/Dika)