Hanuang.com – Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) melalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menggagalkan percobaan penyelundupan benih lobster, di area Seaport Interdiction, Bakauheni.
Sebanyak 51 ribu lebih benih lobster yang dibungkus dan ditaruh dalam streofom berhasil diamankan beserta tersangka berinisial DH (25) warga Cibeber Lebak Banten.
“Pelaku mengangkut benih lobster dengan menggunakan mobil kijang innova warna abu-abu dengan nopol D 1646 PK, dari pelabuhan Ratu Jawa Barat dengan tujuan Provinsi Jambi, orang yang memerintah adalah Ibrahim, dengan upah 1,5 juta rupiah” ungkap Kapolres Lamsel, AKBP Mohamad Syarhan, saat menggelar Press Release di halaman Mapolres, Jum’at, (20/09/19).
Diketahui bahwa tersangka merupakan kurir yang akan dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 UU. No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman paling lama 6 Tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, perbuatan tersangka yang menyelundupkan benih lobster, merugikan negara sebesar 7,653 miliar Rupiah. (Arya)