Hanuang.com, NATAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Henky Wijaya (30) warga Dusun Kuluk-Kuluk, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lamsel. Ia diringkus polisi di kediamannya pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP. Abadi mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi sebuah transaksi, penggunaan, penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Kemudian, polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu tersangka yang berada didalam rumah,” Ungkapnya, Sabtu (5/6/2021).
Ia melanjutkan, saat dilakukan pengamanan, polisi juga kemudian melakukan pemeriksaan badan dan tempat sekitar pelaku.
“Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti, yang diduga kuat milik pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” Lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi diantaranya, 1 buah timbangan digital, 2 buah bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu-sabu, 15 bungkus plastik bening tidak terisi, 2 bungkus kotak rokok surya kecil, 1 buah alat bong, 1 korek api.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Natar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tukasnya. (*)