Hanuang.com

Jelang Pilkades Serentak, Dinas PMD Lamsel Mulai Sosialisasikan Perbub No. 12 Tahun 2021

Hanuang.com – Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), terus mensosialisasikan Perbup No. 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sosialisasi tersebut dipusatkan di Aula Kecamatan Tanjung Bintang, yang dihadiri oleh seluruh Forkopimcam Tanjung Bintang dan Tanjung Sari beserta para Kades, Sabtu, (05/06/21).

Dicky Yuriski dari PMD Lamsel menyampaikan bahwa dasar hukumnya juga dipertegas dalam UU. No. 6 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tentang Pilkades serentak.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Kecamatan Tanjung Bintang, mengatakan bahwa dua kecamatan tersebut merupakan titik awal dalam sosialisasi Pilkades.

“Kita berharap dalam masa pandemi untuk tetap mematuhi prokes sehingga tidak timbul cluster baru. Perlu kehati-hatiannya dan koordinasi yang baik karena harus kita sikapi bersama supaya tidak timbul gejolak permasalahan Pilkades. Semoga Pilkades serentak sukses sesuai dengan harapan kita bersama” jelasnya.

Rohadian selaku Kadis PMD Lamsel menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk dan gambaran serta pemahaman dan pengertian terkait penyelenggaraan Pilkades serentak 2021.

“Kami sampaikan Kegiatan ini adalah awal sosialisasi dalam memberikan gambaran, pemahaman dan pengertian dalam penyelenggaraan Pilkades, Pilkades serentak ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya, dalam rangka Pilkades di era pandemi ini di tegaskan maksimal DPT dalam satu TPS 500 mata pilih, jika lebih dari 500 maka di buat labih dari satu TPS, Anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan Prokes dalam Pilkades, Kita harapkan kepanitiaan bisa berjalan baik, netral dan bertugas sesuai tupoksi, hindari sekecil mungkin konflik dalam Pilkades, Segera laksanakan koordinasi dengan pihak TNI dan Kepolisian sehingga dapat mengatasi suatu permasalahan” jelasnya. (*)

Share

BERITA TERBARU