Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Rudapaksa Santrinya, Pemilik Ponpes di Lampung Ini Diringkus Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Tengah

Rudapaksa Santrinya, Pemilik Ponpes di Lampung Ini Diringkus Polisi

Redaksi
Last updated: 5 Februari 2024 18:31
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Bejat, mungkin itulah gambaran pemilik pondok pesantren (Ponpes) yang merudapaksa santrinya di Mushola pondok.

Kejadian itu berlokasi di Ponpes Darul Hidayah Jogo Rowo, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Mirisnya, kejadian itu terus berulang sejak Juni 2021 hingga Desember 2023.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, korban melaporkan perbuatan bejat ustadz sekaligus pemilik pondok itu pada Sabtu (3/2/24).

“Korban telah dirudapaksa ustadz cabul inisial IT (48) sebanyak 7 kali. Lokasinya di mushola, sampai asrama,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (05/02/24).

Kapolsek menjelaskan, korban berinisial I (17) mulai jadi incaran kebejatan pelaku sejak Juli 2019, atau pada saat korban mulai mondok.

Singkat cerita, pelaku mulai nekat pada Bulan Juni 2021, saat korban sedang piket mushola, sekira pukul 06.00 WIB.

Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok mushola.

“Tanpa ragu, pelaku merudapaksa korban di mushola saat itu juga,” ujar Kapolsek.

Dilanjutkannya, pelaku yang sudah gelap mata pun berbuat yang lebih nekat.

Selang 4 hari setelah kejadian mushola, korban kembali didatangi dan dirudapaksa oleh pelaku pukul 03.00 WIB di asramanya.

“Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok,” imbuhnya.

Namun, korban memberanikan diri membuka kedok ustadz bejat itu pada awal bulan Februari 2024.

“Nahasnya, setelah kedok pelaku terbongkar, korban ustadz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, kejadian itupun telah dilaporkan dan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (4/2/24).

Pelaku diamankan petugas di Pondok Pesantren Darul Hidayah miliknya. Kini, Ustadz cabul itu telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jasmin)

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Bejat…!!! Oknum Guru Ngaji di Lampung Cabuli Muridnya
Jelang Lebaran 2021 Pencurian Makin Marak, Rumah Warga Kalianda Bawah Dibobol Maling
Pemilik Kendaraan Ucapkan Terima Kasih Kepada Jajaran Polres Lamsel
Menembus Batas Pulau, Aksi Sigap Aipda Deni Meydistira Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta
Polda Lampung Amankan 6 Pelaku, Kasus Investasi Bodong Trading Forex
TAGGED:KriminalLampung Tengah
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tim Satgas Ketahanan Pangan Lamsel Gelar Rakor Ketersediaan Bahan Pokok Bagi Masyarakat
Next Article Hadapi Libur Panjang, Polres Lamsel Siapkan Skema Pengamanan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?