Hanuang.com – Pendamping desa mengajak peserta pelatihan kepemudaan Ke III Tahun 2019, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) untuk memprotes panitia penyelenggara, Sabtu, (23/11/19).
Menurut Purwatina, selaku pemateri dengan tema pendamping desa dalam pelatihan kepemudaan tersebut, menjelaskan bahwa pelatihan yang digelar terkesan menyalahi aturan.
“Saya tidak berdiri dan mengisi materi disini jika tidak berhubungan dengan dana desa” ungkapnya kepada para peserta karang taruna yang hadir di Balai Desa Pauh Tanjung Iman.
Menurutnya, penyelenggara seharusnya tidak menggunakan dana desa karena tufoksinya berbeda wadah dan alokasinya.
“Seharusnya dana itu mintanya ke dinas sosial melalui proposal, bukan melalui dana desa, karena dana desa ini diatur oleh kementerian desa, sedangkan karang taruna diatur dalam kementerian sosial” tambahnya.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kalianda, Randi Fatra menjelaskan dirinya akan menjadi orang bijak menanggapi permasalahan yang ada.
“Disini saya menanggapi bijaksana saja, nanti ada tufoksinya masing-masing, perlu diketahui, selama ini kegiatan pelatihan ini merupakan agenda tahunan kita dengan pemuda Karang Taruna Desa sebagai peserta, yang mana tembusan sudah diketahui oleh aparatur desa” jelasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pemateri dalam kegiatan tersebut tidak menjelaskan tentang tufoksi dan kinerja pendamping desa, melainkan melakukan pembahasan tentang aturan dan laporan terkait pendanaan pelatihan yang bersumber dari dana desa. (Arya)