Hanuang.com – Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden RI, Ir. Joko Widodo, dimana videonya viral di media sosial berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (12/05/19).
Pelaku tersebut yakni Hermawan Susanto (HS) yang ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jum’at, (10/5/2019) dalam aksi demo di depan kantor Bawaslu.
Menurut Kombes Pol Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’.
“Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan” tutupnya. (Arya)