Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polsek Candipuro Ringkus Dua Residivis Spesialis Curat, Kasus Pencurian Toko Buah Terungkap Berkat Rekaman CCTV
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Polsek Candipuro Ringkus Dua Residivis Spesialis Curat, Kasus Pencurian Toko Buah Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Redaksi
Last updated: 22 Juli 2026 11:46
Redaksi
1 hari ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro dengan menangkap dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam mengungkap kejahatan berbasis bukti ilmiah. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya keduanya diringkus hanya dua hari setelah aksi pencurian terjadi.

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Kami menangkap S.W. alias T. (33) dan K.M.S. (43) setelah keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar IPTU Ali Humaeni.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta.

Modus yang digunakan kedua pelaku terbilang terencana. Seorang pelaku bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara rekannya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa keluar sepeda motor dan timbangan milik korban.

Setelah mengantongi identitas pelaku dari rekaman CCTV, tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke Desa Rawa Selapan dan berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang para tersangka.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial S. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kembali sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, S.W. mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Candipuro. Sedikitnya tiga lokasi menjadi sasaran, yakni di Desa Titiwangi pada Maret 2026, halaman Masjid Desa Sinar Pasmah pada 4 Juli 2026, serta toko buah di Desa Sidoasri pada 19 Juli 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta BPKB dan STNK, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih terus memburu seorang penadah lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan rangkaian aksi kriminal kedua residivis tersebut. (Arya)

TAGGED:KriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pemkab Lampung Selatan Hadirkan Rasa Aman, 7.882 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Next Article TP PKK dan DWP Lampung Selatan Perkuat Kolaborasi Cegah Stunting, 38 Anak Terima Pendampingan dan Bantuan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Lamsel Terima Audiensi PT. SMI dan Bank Dunia Perwakilan Indonesia
Didampingi Sekda, Nanang Pimpin Rakor Dengan Seluruh OPD Pemkab Lamsel
ASDP Tanam 7300 Bibit Mangrove di 12 Cabang Seluruh Indonesia
Di Jati Agung, Akyas Jelaskan Payung Hukum dan Peran Serta BPD
Persiapan Lomba Desa, Winarni dan Nuri Sambangi Pasuruan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?