Hanuang.com

Polres Lamsel Kembali Bongkar Bisnis Haram ‘Rapid Antigen Palsu’ di Bakauheni

Hanuang.com – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap bisnis haram di pasar Bakauheni, hal itu diungkap saat press release di Aula GWL, Mapolres setempat, Senin, (13/12/21).

Bisnis haram dengan modus surat rapid antigen palsu itu dilakukan oleh sekelompok orang dari berbagai profesi yang diantara tersangka yakni seorang nakes berisinal ES (44) warga Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Selain itu, Polres Lamsel juga mengamankan 3 tersangka lain diantaranya, IS (39), warga Tanjung bintang, RS (21) dan H (34) sebagai sopir warga Sumber Jaya, Lampung Timur.

“Tersangka ES selaku pemilik dari Klinik Pratama Sumbersion membuatkan surat hasil keterangan rapid antigen dengan hasil Negatif dengan cara mengisi file yang ada di komputer inventaris Klinik dengan memasukkan data diri calon pasien berupa Nama, Nomor Induk Kependudukan, umur, jenis Kelamin, alamat pasien serta nomor handphonenya kemudian mengisi Nomor register Lab” ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin.

Dengan menyesuaikan nomor urut terakhir, dalam kolom klinis dibuat tidak ada keluhan, dengan waktu pemeriksaan dibuat ditanggal 07 Desember 2021 pukul 16.00 WIB, kemudian mengisi file hasil test rapid antigen dengan hasil Negatif Covid-19 tersebut lalu file tersebut diprint kemudian discan dengan menggunakan printer.

Kemudian file scan tersebut dikirimkan oleh Tersangka ES melalui aplikasi whatsapp ke nomor Saksi Widianto yang merupakan adik kandung tersangka ES untuk diprint dan berikan kepada orang yang melakukan pemesanan terhadap surat hasil test rapid antigen tersebut yaitu tersangka IS lalu oleh tersangka IS surat rapid test antigen tersebut diberikan kepada tersangka RS dan H untuk digunakan melakukan penyeberangan di Pelabuhan bakauheni.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa surat Keterangan Rapid antigen tersebut diperoleh dari tersangka IS dengan cara mengirimkan Foto KTP dan Nomor Handphone dari orang yang akan dibuatkan Surat keterangan Rapid test antigen dengan membayar Rp. 50.000 per orang, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka IS, dan dari keterangan tersangka IS bahwa Surat Keterangan Rapid antigen tersebut didapatkan dari tersangka ES selaku Pemilik Klinik Pratama SS, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka ES berikut barang bukti alat yang digunakan untuk membuat surat Keterangan Hasil Rapid antigen palsu untuk memudahkan perjalanan travel sehingga mendapatkan banyak pelanggan penumpang travel dan mencari keuntungan pribadi secara ekonomis” bebernya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan untuk salah seroang yang berprofesi dokter selaku pemberi tanda tangan dalam surat rapid antigen palsu.

“Sudah kita teruskan ke Dinas Kesehatan untuk mencabut izin praktek dari klinik tersebut, dan untuk sang dokter masih dalam penyidikan” bebernya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku dijerat pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun. (Arya)

Share

BERITA TERBARU