Hanuang.com – Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB ditempat yang berbeda.
Sedangkan korban atas nama Muhammad Hadi Suryanto warga Jalam KH Azari LRG Tangga Panjang II No 20 Desa 9.10 ulu Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan meninggal dunia.
Kedua pelaku itu yakni Bramsah Dinata (21) dan Yeyen Efendi (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah, Desa Bakauheni, kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Benar Tim Gabungan Tekab 308 dan Polsek Penengahan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia” Ucap Kapolsek Penengahan, Iptu Setio Budi Howo, Minggu, (12/12/21).
Penangkapan terhadap kedua pelaku sebut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari DS (18) warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan selaku teman korban.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban bersama Marlan rekannya jalan-jalan di Dusun Kenyayan Bakauheni sambil menunggu jemputan dipanggil oleh orang tidak dikenal dan mengatakan ada Aris, kemudian korban dan pelapor (Dimas Saputra_red) ikut bergabung serta Aris.
Tak lama kemudian Nur Hasan alias Rimba datang untuk menjemput korban dan pelapor, namun motornya tidak muat hanya Aris dan Marlan yang naik, sedangkan pelapor dan korban ditinggal ditempat.
“Tiba-tiba datang salah satu pelaku dan menanyakan KTP korban, setalah melihat pelaku langsung menghajar korban dan kemudian ditinggal kabur” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, pelapor lari meminta tolong warga, dan setelah kembali bersama warga melihat korban sudah tergeletak dan langsung membawa ke Puskesmas Bakauheni dan meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Penengahan.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku perbuatanya tersebut dilakukan bersama-sama MR, YG, E, dan AD, yang saat ini masih dalam buruan petugas.
Keduanya kini diamankan di Mapolsek penengahan guna penyidikan lebih lanjut, mereka (pelaku_red) dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Humas)





