Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi : Uang Palsu di Srengseng Akan Ditukar Pelaku ke BI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Polisi : Uang Palsu di Srengseng Akan Ditukar Pelaku ke BI

Redaksi
Last updated: 22 Juni 2024 18:34
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan bahwa pelaku produksi uang palsu (upal) di Srengseng, Jakbar, berencana menukarkan uang itu ke Bank Indonesia (BI).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/24).

Dalam kasus ini, penyidik menangkap M, FF, YS, dan MDCF. Para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” jelas Direktur.

Menurut keterangan dari para tersangka, ujar Direktur, uapal pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp22 miliar. Uang itu dipesan oleh seoranh berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah Iduladha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar Rp5,5 miliar.

Ditegaskan Dirketur, penyidik masih mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut, yakni A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Kemudian, I sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan uang palsu.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita Barang bukti berupa upal sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 Miliyar, upal 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin hitung uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article ASDP Jelaskan Sterilisasi Pelabuhan Demi Tingkatkan Layanan Penyeberangan Prima
Next Article Bupati Lamsel Bantu Korban Rumah Terbakar di Kecamatan Sidomulyo
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rapat Pleno PWI Pusat Terima Surat Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung
Anggota KKB Yang Bunuh Danramil Ternyata Pembenci TNI – Polri
Polri Bongkar Rumah Produksi Narkotika di Bantul, Amankan 426 Bungkus Keripik Pisang, 2.022 botol Happy Water, dan 10 Kg Bahan Baku Narkoba
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Pesawat Smart Aviaton Yang Jatuh di Hutan Kalimantan
Presiden Jokowi Resmi Buka KTT Ke-43 ASEAN
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?