Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Kejar 3 Orang DPO Pelaku Pengeroyokan di Sindang Sari
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Polisi Kejar 3 Orang DPO Pelaku Pengeroyokan di Sindang Sari

Redaksi
Last updated: 2 Desember 2021 22:43
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polres Lampung Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, (7/11/21) sekitar pukul 00.30 WIB ini, dilakukan oleh massa yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini, dilakukan setelah korban bersama dua rekannya diduga akan melakukan pencurian di rumah EP warga setempat, namun diketahui oleh warga yang sedang melakukan siskamling, sehingga satu orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekanya berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangka, dan 3 orang sebagai DPO yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban SOL (19) warga desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur hingga meninggal dunia.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno, SH, SIK.

“Kami sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka, dan 3 orang lainnya DPO yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (27/11/2021) di desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang hingga korban meninggal dunia” tuturnya.

Dari pengakuannya pelaku yang berhasil diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologis kejadiannya, sebut Kasat Reskrim, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 00.30 Wib, warga melihat korban bersama dua orang rekannya mencoba akan melakukan pencurian dirumah EP warga Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian salah seorang meneriakan ‘Maling’ sehingga warga berkumpul dan melakukan pengepungan terhadap para pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Kemudian para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam, namun satu orang diduga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pengeroyokan oleh warga yang sebelumnya belum diketahui identitasnya hingga mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri.” Papar mantan Kapolsek Penengahan ini.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk 3 orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO” bebernya.

“Para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa 3 batang kayu bambu, 2 batang kayu singkong, bekas pecahan pot bunga sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut.” Tutupnya. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pemkab Lamsel Kembali Perpanjang PTM Terbatas Sampai Januari 2022
Next Article Warga Desa Pematang Pasir Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari Bupati Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kampanye di Katibung, Antoni Imam : “Nanti Berobat Cukup Pakai KTP Saja, dan Pendidikan Akan Gratis”
H-2, Desa Marga Jasa Kecamatan Sragi Siap Ikut Lomba BBGRM Tingkat Provinsi Lampung
Komnas Perlindungan Anak Salurkan Bantuan Untuk Anak-anak Korban Tsunami di Lamsel
Jadi Media Pembelajaran, SD Aisyiyah Kalianda Kunjungi Kebun Edukasi
Bupati Lamsel Ikuti Rapat Kerja Bersama Kemendagri Melalui Virtual Meeting
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?