Hanuang.com – Praktik produksi oli kendaraan bermotor yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan ketentuan perizinan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi oli bermerek MARS.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran produk oli yang kemasannya tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, informasi tersebut diterima anggota Satreskrim pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Dalam kegiatan tersebut, polisi mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX sambil membawa empat jerigen oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
“Petugas kemudian melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Saat patroli, polisi mendapati dua pria mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX dengan membawa empat jerigen oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter,” ungkap AKBP Dody Munandar, Jumat (6/11/2026).
Dari pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, yang diduga menjadi lokasi produksi oli MARS.
Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas produksi. Produk oli tersebut diketahui tidak memiliki NPT maupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
Bahkan, oli yang diproduksi disebut belum pernah menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan standar dan kualitas produknya. Di sisi lain, kegiatan usaha produksi tersebut juga tidak dilengkapi perizinan berusaha.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan, oli merek MARS yang diproduksi tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) maupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Produk tersebut juga belum pernah melalui pengujian laboratorium. Selain itu, kegiatan usaha produksinya tidak dilengkapi perizinan berusaha,” jelasnya.
Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan pengemasan oli.
Barang bukti yang diamankan antara lain 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli, serta tiga kempu berisi bahan berwarna kuning.
Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari alat pengaduk atau mixer, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, kompor, hingga tabung LPG berkapasitas 12 kilogram.
Sementara untuk perlengkapan pengemasan, petugas mengamankan 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jerigen berwarna kuning, serta 16 tutup jerigen berwarna hitam.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita sampel oli, laptop, telepon genggam, printer, dokumen penjualan, faktur, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.
FR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, FR juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan produk pelumas yang beredar di pasaran. Sebab, oli merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga kinerja dan usia pakai mesin kendaraan.
Produk pelumas yang belum teruji dan tidak memenuhi ketentuan standar berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat sebelum membeli oli kendaraan dengan memperhatikan legalitas, label, serta informasi produk yang tercantum pada kemasan.
Melalui pengungkapan tersebut, kepolisian menegaskan upaya penindakan terhadap dugaan praktik produksi dan perdagangan produk yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. (Arya)