Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Penyelundupan 70.950 Ekor Bibit Lobster Berhasil Digagalkan Jajaran Polres Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Kriminalitas

Penyelundupan 70.950 Ekor Bibit Lobster Berhasil Digagalkan Jajaran Polres Lamsel

redaksi
Last updated: 13 November 2018 11:54
redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan sebanyak 70. 950 ekor Bibit Lobster, yang akan dikirim ke pulau Jawa.

Menurut Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, mejelaskan bahwa penangkapan tersebut Sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalinsum Penengahan, satu orang tersangka bersama kendaraannya roda empat jenis Toyota Avanza, dengan Nopol T 1454 AF berhasil diamankan jajaran kami karena membawa barang yang dilarang oleh negara.

“Sebanyak 70.950 ekor Baby Lobster yang diamankan, dimasukan dalam 27 Box dikemas dalam 486 bungkus. Penggagalan tersebut saat dilakukan pemeriksaan jajaran Polres Lamsel. Atas penemuan tersebut jajarannya langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Mapolres Lamsel. Tersangka akan dijerat dengan pasal 16 jo 88 Peraturam Menteri Nomor 56 tahun 2015” jelas Syarhan, Saat menggelar Press Release di Mapolres setempat, Selasa, (13/11/18).

Hal senada diungkapkan oleh Rusnanto, selaku Kepala Karantina Bandar Lampung wilayah kerja (Wilker) Bakauheni, yang menjelaskan bahwa puluhan ribu bibit lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

“Ya ini rencananya puluhan ribu benih lobster ini akan kita lepaskan di Pantai Mutun Daerah Pesawaran” ungkapnya. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Usai Digeruduk Warga, Homestay Green Lubuk Ditutup Sementara Oleh Pemkab Lamsel
Next Article Sambut HUT Lamsel Besok, Pemkab Lamsel Hari Ini Gelar Pengajian & Doa Bersama
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Astaghfirullah…!!! Bangunan Ruko Di Jati Agung Kebakaran
Inilah Daftar Calon Kades Di Sumber Agung Kecamatan Way Sulan Lamsel
Kajari Gelar Silaturahmi Ke Pemkab Lamsel, Nanang : “Ayo Kita Bangun Kebersamaan dan Gotong-Royong”
RSUD Kebakaran, Ketua DPRD Langsung Terjun Ke Lokasi
Bumi Khagom Mufakat Komitmen Galakkan Prokes Covid-19
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?