Hanuang.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine lab yang diduga memproduksi etomidate di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan tersebut mengungkap aktivitas produksi yang dilakukan secara tersembunyi di sebuah rumah. Polisi menemukan bahan baku, cairan yang diduga mengandung etomidate, peralatan produksi hingga ribuan cartridge atau pod.
Dari hasil pemeriksaan awal, keseluruhan bahan yang ditemukan diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod yang diduga berisi cairan etomidate.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan observasi dan penyelidikan. Penyelidikan yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M kemudian mengarah kepada seorang warga negara China berinisial CF (27).
Polisi memperoleh informasi bahwa CF berada di kawasan PIK 2. Petugas kemudian mengamankannya pada Senin malam, 21 September 2026, di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7.
Saat diamankan, CF berada bersama dua warga negara China lainnya, yakni ZD dan YX.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler,” kata Vernal.
Pemeriksaan terhadap CF kemudian membuka petunjuk baru. Polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang bukti lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan.
Petugas membawa CF menuju Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan melakukan penggeledahan. Di rumah tersebut, penyidik menemukan berbagai bahan serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi pod etomidate.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram.
Polisi juga menemukan 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol lain yang berisi sisa cairan diduga etomidate dalam berbagai ukuran.
Tak hanya bahan, polisi turut menemukan peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, mulai dari ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip hingga timbangan digital.
Selain itu, ditemukan ribuan cartridge kosong dan ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate.
“Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate,” ujar Vernal.
Dalam pemeriksaan, CF mengaku aktivitas tersebut dilakukan atas instruksi seseorang berinisial AC, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan CF, dirinya yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, mengenal AC melalui media sosial TikTok. CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar.
Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram.
CF disebut tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah berada di Indonesia, ia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
CF kemudian diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di rumah tersebut, bahan-bahan yang diduga digunakan untuk aktivitas produksi telah tersedia.
“CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta,” kata Vernal.
Namun, sebelum menerima upah yang dijanjikan, CF lebih dahulu diamankan polisi.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang berkaitan dengan distribusi barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, CF dijerat ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap rantai produksi dan distribusi etomidate yang diduga dilakukan secara tersembunyi dengan memanfaatkan sebuah rumah di kawasan permukiman. (Arya)