Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Pemkab Lamsel Kembali Perpanjang Uji Coba PTM Terbatas Sampai 31 Januari 2022
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Kembali Perpanjang Uji Coba PTM Terbatas Sampai 31 Januari 2022

redaksi
Last updated: 6 Januari 2022 13:34
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 3 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menuturkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan SE Bupati Nomor 27 Tahun 2021 untuk perpanjangan lanjutan.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Selanjutnya, dalam SE Bupati Nomor 01 Tahun 2022 itu disebutkan, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, dan zona oranye, SMA/SMK Sederajat, SMP Sederajat, SD Sederajat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 18 orang perkelas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% – 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Dan PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sefri menyebut, untuk waktu pembelajaran tatap muka satuan pendidikan SMA/SMK, SMP dan SD Sederajat, dalam kondisi khusus adalah setiap hari secara bergantian dengan dua unit shift waktu pembelajaran dan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.

“Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran perhari dibuat menjadi 3 jam shift pertama dan 3 jam shift kedua,” ujar M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (06/01/2022).

Adapun, uji coba pembelajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Serta, Hasil Rapat Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan tanggal 3 Januari 2022. (AZ)

Teknis Pelaksanaan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Masa Transisi, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut :

DOWNLOAD FILE : SURAT EDARAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2022

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Fantastis…!!! Realisasi APBD Lamsel TA 2021 Dapat Peringkat Pertama se-Indonesia
Next Article Babinsa Dampingi Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Way Ratai Pesawaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kapolri Serahkan Dana Bantuan Rp5 Miliar Untuk Polres Lamsel, Ini Peruntukkannya
Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang RKPD TA 2022
Jum’at Berkah, Salai Tabuan Gelar Baksos Di Ponpes Darul Hikmah
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Lamsel Gelar Pengajian Bagi ASN
Hadiri Rakorcam Rajabasa, Koramil 421-02/Kalianda Siap Dukung Penuh Semua Kegiatan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?