Hanuang.com

Pelaku Curas di Terminal Agrobisnis Lamsel, Berhasil Diringkus Polsek Penengahan

Hanuang.com – Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap JA (27) warga Desa Bakauheni dan MF(24) warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan Lamsel, pelaku curas yang terjadi di terminal Agrobisnis Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa, (17/1/23), sekira pukul 21.00 Wib.

“Kami menerima laporan adanya kejahatan curas terhadap pengendara mobil di terminal Agrobisnis Desa Sukabaru Penengahan dari korban, kami langsung tindak lanjuti untuk melakukan pengejaran pelaku” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

“Pengejaran kami membuahkan hasil dengan menangkap pelaku JA (27) di RM. Mini khas Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel, berbekal keterangan dari pelaku JA (27), pengejaran mengarah pada pelaku penadahan sdr. MF(24) yang berhasil ditangkap di Pasar Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan  Lamsel,” lanjut Iptu Gobel.

Dari tangan pelaku MF(24) didapatkan 1 (satu) unit hand phone merk OPPO tipe A16 warna silver dan 1 (satu) unit hand phone merk samsung tipe A13 warna hitam milik korban.

“Dari keterangan yang disampaikan pelaku JA (27) iya mengakui telah melakukan kejahatannya bersama dengan dua orang rekan lainnya yang masih dalam pengejaran DPO” pungkas Kapolsek Penengahan.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban NK (26) warga Bangetayu KLN Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh ketiga pelaku dengan menggunakan kendaraan motor sejak turun dari kapal penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Selasa, (17/1/23), sekira pukul 01.00 wib.

Di tengah perjalan pelaku menghentikan korban dan satu orang pelaku masuk kedalam mobil. Selanjutnya korban digiring menuju terminal agrobisnis penengahan.

Pelaku mengancam dan menusuk korban menggunakan gunting dan obeng namun dapat dihindari, tidak berhenti disitu pelaku meminta korban menyerahkan tas salempang warna hitam yang berisikan dompet, uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), ATM BRI, 1 (satu) unit hand phone merk oppo tipe A16 warna silver, 1 (satu) unit hand phone merk samsung tipe A13 serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) milik rekan korban yang duduk disebelah kiri korban.

Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut di mapolsek Penengahan dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit hand phone merk OPPO tipe A16 warna silver, (satu) unit hand phone merk samsung tipe A13 warna hitam, 1 (satu) buah gunting warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk converse. (Arya)

Share

BERITA TERBARU