Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Mal Administrasi, PT. AMP Diduga Bertentangan Dengan UU No. 13 Tahun 2003
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Mal Administrasi, PT. AMP Diduga Bertentangan Dengan UU No. 13 Tahun 2003

Redaksi
Last updated: 10 Agustus 2020 17:53
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, KALIANDA – PT. Aulia Mandiri Persada (AMP), perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia tenaga kerja di Lampung Selatan (Lamsel) ini sepertinya bakal dalam masalah besar.

Pasalnya, perusahaan itu diduga melakukan mal administrasi terkait urusan tenaga kerja di PT. Ciomas Adisatwa Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo. Diketahui, di perusahaan itu terdapat sekitar kurang lebih 200 orang pekerja.

Sejumlah poin dugaan mal administrasi tersebut, yakni tidak adanya kontrak kerja dengan pekerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PT. AMP dan PT. Ciomas Adisatwa mempekerjakan buruh dengan waktu yang tidak wajar. Setiap harinya, buruh dituntut untuk bekerja lebih dari 10 jam. Tanpa ada hitungan waktu lembur.

Kemudian, perusahaan juga tak menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Baik itu tunjangan sakit, kecelakaan ataupun mati. Selain itu, para pekerja juga tidak diberikan hak BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah poin itu diduga bertentangan dengan amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.

Hal tersebut dibeberkan oleh mantan pekerja di perusahaan itu yang belum lama ini dipecat sepihak oleh PT. AMP, Iqbal Aulia Rachman (28) di Sekretariat Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), melalui jumpa pers, Senin (10/8/2020).

Iqbal mengatakan, dalam beberapa hari terakhir ia sudah tidak lagi bekerja di perusahaan PT. Ciomas lantaran sudah dipecat oleh perusahaan penyedia jasa PT. Aulia Mandiri Persada.

Masalahnya, saat itu Iqbal bersama 5 orang rekannya tengah diperintah mengerjakan sesuatu. Hingga tiba di jam pergantian shift, mereka berhenti. Mereka meminta untuk diganti, lantaran sudsh waktunya pergantian shift.

“Tapi, kami di marah oleh pihak perusahaan. Katanya tanggung, harus cepat diselesaikan. Selama ini, memang tidak pernah ada hitungan lembur meskipun sudah bekerja lebih dari 8 jam setiap harinya. Maka itu, kami ber-6 nekad pulang. Besoknya saya langsung dipecat tanpa adanya surat pemecatan,” Kata Iqbal kepada sejumlah wartawan.

Iqbal juga mengaku, setelah kelang dua hari dari dirinya dipecat, gantian rekannya satu orang lagi yang juga dipecat secara sepihak oleh perusahaan. “Gak tau apa masalahnya, tapi kawan saya juga dipecat dua hari setelah saya dipecat,” Lanjutnya.

Iqbal juga mengaku, selama dirinya bekerja di PT. Ciomas, diterapkan sistem kerja shift. Yakni shift 1 dari jam 7 pagi hingga jam 6 sore. Sementara, shift 2 dari jam 6 sore hingga waktu subuh.

“Tidak pernah ada jam yang dihitung lembur, meskipun kita bekerja melebihi batas waktu. Kami di gaji selama dua minggu sekali, yaitu paling besar Rp1.200 ribu. Jadi kalau sebulan Rp. 2.400 ribu. Itu pun kalau kita izin gak masuk, dipotong juga gajinya,” keluhnya.

Kemudian, mengenai jaminan sosial tenaga kerja, Iqbal menuding PT. AMP telah diduga melakukan pembohongan publik. Terutama, bagi ratusan pekerja di PT. Ciomas.

Kepada wartawan, Iqbal kembali menjelaskan, sebelumnya Direktur PT. AMP Yudi Suprayoga, SE, mengatakan bahwa mengenai jaminan sosial seperti BPJS kesehatan maupun ketenaga kerjaan sedang dalam tahap proses pengerjaan dikantor BPJS.

Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan oleh warga dusun V (lima) Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo ini dikantor BPJS Kesehatan Kalianda Lamsel, tak satupun ditemukan berkas karyawan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan oleh PT. AMP.

“Hasil kroschek kami, tidak ada satupun karyawan yang bekerja di PT. AMP, telah didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan,” terang Iqbal. (Doy/Arya)

Kapolri Menghadiri Buka Puasa Bersama Dengan Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri
Resmikan Wardes Sumbersari, Ini Pesan Plt. Bupati Lampung Selatan Kepada Nanang
3,852 Juta Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia
Lestarikan Seni Budaya, PS Putra Betung Keramat Tunggal Harapkan Perhatian Pemerintah
Sambangi Desa Betung, BBHAR Lamsel Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Sambut HUT RI Ke-75, PIA DPR RI Gelar Bhaksos Di Bumi Khagom Mufakat
Next Article Wakil Bupati Way Kanan Dinyatakan Positif COVID-19
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?