Hanuang.com – Jajaran Polsek Penengahan mengamankan Ian alias Grandong (33) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Grandong ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan plat nomor BE 4829 OL, milik korban Gozali (51) Desa Belambangan Rt/Rw 001/001 Kecamatan Penengahan Lamsel yang terjadi pada
Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Setyo Budi Howo, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (24/9/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.
“Pelaku ditangkap dirumahnya , Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB oleh Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan tanpa melakukan perlawanan” Tuturnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa Grandong ditangkap dan menjadi DPO Polsek Penengahan setalah sebelumnya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
“Grandong ini DPO, setelah sebelumnya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Gozali (51) Desa Blambangan Rt/Rw 001/001 Kecamatan Penengahan Lamsel” bebernya.
Adapun modus yang dipergunakan pelaku imbuh Kapolsek, yakni dengan pura-pura meminjam kendaraan yang dibawa Cepi Reza (anak korban) bersama rekannya saat duduk dipinggir lapangan desa Rawi Kecamatan Penengahan dengan alasan akan mengantar rekanya Amin dan Ridwan ke Kalianda.
Namun saat ditunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Penengahan.
Saat ditangkap, kepada penyidik pelaku mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada Andi warga desa Lubuk Kecamatan Kalianda Lamsel.
Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa sepeda motor Jenis Honda Beat dengan Plat Nomor BE 4829 OL bersama STNK an Armana sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (*)