Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Rapat Paripurna, Nanang Ermanto Sampaikan Empat Paket Raperda ke DPRD Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
DPRDLampung Selatan

Rapat Paripurna, Nanang Ermanto Sampaikan Empat Paket Raperda ke DPRD Lamsel

Redaksi
Last updated: 15 Mei 2023 20:48
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin, (15/5/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dihadiri 40 anggota DPRD Lampung Selatan. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Adapun empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan tersebut yakni Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Nanang menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset Daerah.

“Tujuan penyusunan peraturan daerah ini adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,” kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang memaparkan, terkait dengan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bertujuan agar terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Lampung Selatan mengakibatkan kualitas dan kuantitas lahan pertanian pangan semakin berkurang. Dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian,” tutur Nanang.

Selanjutnya secara berturut-turut Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memaparkan Raperda tentang Pemerintah Desa dan Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

“Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Jasa didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan,” kata Nanang.

Sementara, dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan siap untuk membahas Raperda tersebut ditingkat komisi.

Sedangkan, terkait pandangan umum yang disampaikan, baik berupa masukan, arahan, dan saran, Nanang mengatakan, pihaknya selaku eksekutif senantiasa menerima dan terbuka menanggapi hal tersebut.

“Semoga  empat paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah kami sampaikan dapat segera dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan dapat terbit menjadi produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang  tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Nanang mengakhiri. (kmf)

Babinsa Bantu Pembuatan Posko Covid-19 di Kecamatan Palas dan Sragi
Kisruh Lahan Antara PTPN VII VS Warga, Nanang Janji Carikan Solusi
ODF 100%, Lamsel Terbaik Ke-2 Penghargaan STBM Berkelanjutan Tahun 2020
Polres Lamsel Gelar Upacara Pelepasan Purna Bhakti Anggota Polri, Ini Daftar Namanya
Pemudik Pejalan Kaki Nataru 2022 di Pelabuhan Bakauheni Naik 313 Persen
TAGGED:DPRDLampung SelatanPemkab Lamsel
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Nanang Ermanto Terima Audiensi Guru Honorer Lulus Passing Grade P3K Lamsel
Next Article Peduli Lingkungan, Kodim Lamsel Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Bagus
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?