Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil menggagalkan penyelundundupan 720 Kg Daging Celeng, Rabu (06/04/22) sekitar pukul 06.00 WIB di Area Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ratusan kilogram daging Celeng tanpa dokumen syah ini berasal dari Manak Masat, Bengkulu Selatan yang rencananya akan dikirim kedaerah Bekasi menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax dengan plat nomor B 9790 NRU warna putih.
Ka KSKP Bakauheni, AKP. Ridho Rafika, Kamis (7/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan daging Celeng tersebut.
“Kendaraan dikemudian oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Jl. Raya Palak Bengkerung RT/RW 000/000 Keluarahan Palak Bengkerung Kecamata Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Jl. Mawar Gg. Mawar Horas RT/RW 000/007 Kelurahan. Padang Kapuk Kecamatan Kota Manak Kabupaten Bengkulu Selatan” bebernya.
“Daging Celeng yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini mengaku diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar Rp. 1.000.000 diberikan setelah barang sampai tujuan” Tuturnya.
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sedabgkan kepada kedua pengemudi tersebut diminta keterangan.
“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni” Tutupnya. (humas)





