Hanuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta kantor PT Djarum di Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Tim KPK juga mendatangi kantor PT Djarum untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum menyampaikan secara terperinci barang bukti yang ditemukan maupun keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak PT Djarum belum memberikan tanggapan atas penggeledahan tersebut. CNNIndonesia.com dilaporkan telah menghubungi Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, tetapi belum memperoleh respons.
Penggeledahan di Kudus tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Ketujuh tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proses importasi barang.
Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai; serta Orlando, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, KPK menetapkan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Budiman Bayu Prasojo yang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, John Field selaku pemilik PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam perkembangannya, sebagian tersangka telah menjalani proses persidangan dan menerima putusan pengadilan, sementara perkara lainnya masih berproses sesuai tahapan hukum.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah satu sprindik tersebut menetapkan Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka.
Sementara itu, satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka. Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih jauh perkara yang tengah dikembangkan.
Meski demikian, KPK belum memaparkan secara terperinci hubungan antara penggeledahan di kedua lokasi tersebut dengan masing-masing perkara yang sedang disidik.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggeledahan merupakan salah satu langkah penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Hasil penggeledahan nantinya dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, perkembangan penyidikan menjadi perhatian karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan dan cukai, yang berkaitan dengan pengawasan serta tata kelola kegiatan perdagangan.
KPK masih perlu mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara bukti yang ditemukan dan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Hingga saat ini, penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai keterlibatan PT Djarum dalam perkara tersebut hanya berdasarkan pelaksanaan penggeledahan.
KPK diharapkan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah. (Arya)