Hanuang.com – Penegakan hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memasuki babak baru. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengungkap dugaan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perkebunan di kawasan yang dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan penetapan status tersangka terhadap F. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik, baik ketika masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,” kata Ade Kuncoro di Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini bermula dari penyelidikan kepolisian terhadap dugaan perambahan kawasan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga lahan yang menjadi objek perkara tersebut dikuasai oleh F dan telah ditanami kelapa sawit. Luas kawasan yang diduga dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan itu mencapai sekitar 60 hektare.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana kawasan hutan itu dapat dikuasai, dimanfaatkan, serta dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Meski telah menyandang status tersangka, F hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara, peran pihak-pihak terkait, serta alat bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
Penetapan F sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan yang dilakukan Polda Riau pada Juni 2025.
Dalam pengungkapan awal tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50).
Penyidik menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas penguasaan dan pengelolaan lahan, mulai dari pemilik, pengelola, hingga pihak yang diduga menghibahkan lahan dengan menggunakan skema adat.
Pengungkapan perkara tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah dokumen untuk membuat penguasaan lahan seolah-olah memiliki dasar administratif.
Dokumen yang diduga digunakan antara lain surat hibah, kuitansi jual beli, hingga perjanjian kerja.
Penggunaan dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk menelusuri proses penguasaan lahan serta dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas perkebunan di kawasan hutan.
Penyidik juga masih mendalami hubungan antara perkara yang diungkap pada Juni 2025 dengan dugaan penguasaan lahan yang kini menjerat anggota DPRD Kampar berinisial F.
Langkah pengembangan ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pola penguasaan kawasan hutan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Penetapan F sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar.
Di sisi lain, proses hukum terhadap F masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menjadi penetapan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Riau diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 60 hektare tersebut, sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan agar tidak dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan, serta perlunya penegakan hukum yang transparan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum atas pengelolaan sumber daya alam. (Arya)