Hanuang.com — Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial NDS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022–2024. Ironisnya, NDS masih tercatat sebagai salah satu calon kepala desa (cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah NDS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Sukoharjo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp480.052.743.
Meski terseret perkara hukum, proses Pilkades di Desa Tegalsari dipastikan tetap berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho, menjelaskan bahwa terdapat tiga calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi di Desa Tegalsari. Salah satunya adalah NDS yang merupakan calon petahana.
“Di Tegalsari calonnya ada tiga. Salah satunya calon petahana yang kini tersandung kasus hukum, NDS,” kata Sigit, Rabu (28/10/2026).
Menurut Sigit, persoalan hukum yang menjerat salah satu calon tidak serta-merta menghentikan tahapan pemilihan kepala desa. Pelaksanaan Pilkades tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Situasi ini menjadi perhatian tersendiri karena proses demokrasi di tingkat desa berlangsung di tengah penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon petahana.
Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati, menjelaskan bahwa penetapan NDS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa 26 saksi, meminta keterangan seorang ahli, serta menelaah hasil audit kerugian keuangan negara.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap kejaksaan, dugaan penyimpangan terjadi selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
NDS diduga mengelola sendiri uang APBDes yang telah dicairkan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. Namun, sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan menggunakan anggaran tersebut diduga tidak terealisasi.
Uang desa itu disinyalir justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, NDS diduga memerintahkan sekretaris desa berinisial ADP dan kepala urusan keuangan atau bendahara berinisial DWR membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nota atau kuitansi palsu dalam rangkaian perkara tersebut.
Modus yang diduga digunakan, yakni meminta nota pembelian kosong dari perusahaan rekanan atau toko material. Dokumen tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mendukung pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah menyita sebanyak 188 barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
NDS menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyalahgunaan APBDes yang kini ditangani Kejari Sukoharjo.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. APBDes yang bersumber dari anggaran publik semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan warga.
Dugaan penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terbuka, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pelaksanaan Pilkades Tegalsari tetap menjadi bagian dari proses demokrasi di tingkat desa. Adapun perkembangan perkara hukum yang menjerat NDS akan mengikuti proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Arya)