Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Koper Biru Antar Kurir ke Jerat Hukum, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja di Pringsewu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Darurat NarkotikaKriminalitasPringsewu

Koper Biru Antar Kurir ke Jerat Hukum, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja di Pringsewu

Redaksi
Last updated: 30 Juni 2026 18:43
Redaksi
3 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sebuah koper berwarna biru dan satu kardus yang dibawa seorang pria saat melintas di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, menjadi awal terbongkarnya upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Provinsi Lampung. Dari pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, petugas menemukan 24 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu menggelar patroli hunting pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Gerak-gerik seorang pria berinisial M yang membawa koper dan kardus menarik perhatian petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam kedua barang bawaan tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Prianto, menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri atas satu koper biru berisi 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram serta satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat kurang lebih sembilan kilogram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam proses pengiriman narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang kami amankan mencapai sekitar 24 kilogram,” ujar Laksono dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa ganja tersebut berasal dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebelum dikirim menuju wilayah Lampung. Dalam jaringan tersebut, M mengaku hanya bertugas sebagai kurir.

Ia mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Selain itu, ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

“Tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Selain itu, ia dijanjikan keuntungan Rp700 ribu per kilogram jika barang berhasil diedarkan,” kata Laksono.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi mendalami identitas pengirim, penerima di wilayah Lampung, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Arya)

TAGGED:Darurat NarkotikaNarkobaPolriPringsewu
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article 1.051 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Wakapolda: Semakin Tinggi Pangkat Harus Semakin Dekat dengan Rakyat
Next Article PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMKAB LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pelaku Penembakan di Marga Tiga Diamankan Polisi
Polda Lampung Tangkap Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur
Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Serang Ini Diamankan Polsek Penengahan
Siang Bolong Beraksi di Kalianda, Satu Terduga Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa, Tiga Pelaku Kabur Bawa Motor Korban
Gerbek Judi Sabung Ayam, Pelaku Kabur dan Polisi Amankan Belasan Motor
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?