Hanuang.com – Sebuah koper berwarna biru dan satu kardus yang dibawa seorang pria saat melintas di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, menjadi awal terbongkarnya upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Provinsi Lampung. Dari pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, petugas menemukan 24 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu menggelar patroli hunting pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Gerak-gerik seorang pria berinisial M yang membawa koper dan kardus menarik perhatian petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam kedua barang bawaan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Prianto, menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri atas satu koper biru berisi 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram serta satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat kurang lebih sembilan kilogram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam proses pengiriman narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang kami amankan mencapai sekitar 24 kilogram,” ujar Laksono dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa ganja tersebut berasal dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebelum dikirim menuju wilayah Lampung. Dalam jaringan tersebut, M mengaku hanya bertugas sebagai kurir.
Ia mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Selain itu, ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
“Tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Selain itu, ia dijanjikan keuntungan Rp700 ribu per kilogram jika barang berhasil diedarkan,” kata Laksono.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi mendalami identitas pengirim, penerima di wilayah Lampung, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Arya)