Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Serang Ini Diamankan Polsek Penengahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Berita SumateraHukumKriminalitasLampung SelatanLuar Daerah

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Serang Ini Diamankan Polsek Penengahan

Redaksi
Last updated: 3 April 2022 17:42
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil mengamankan pelaku yang melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (31/03/22) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Saepudin (27) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini, ditangkap saat dirinya berkunjung kerumah kerabatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno ini, dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan dari orang tua korban Sarijal (35) warga Desa Ketapang.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, Sabtu (2/4) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan SA (27) selaku tersangka yang melarikan anak tanpa izin orang tua dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Tersangka kami amankan, saat berkunjung kerumah kerbatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Lamsel, usai menerima laporan dari keluarga korban” Tuturnya.

Dari laporan, keterangan saksi dan korban bahwa kejadian tersebut bermula bahwa pada hari Sabtu (26/3/) sekira Pukul 09.00 WIB, korban MS (15) warga desa Ketapang berpamitan kepada ibunya Rusmiati (32) untuk bermain kerumah kawannya, namun hingga 2 hari tidak pulang dan mendapatkan informasi bahwa korban berada dirumah pacarnya di daerah Kota Serang Cilegon Banten.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pelapor menjemput korban disebuah kontrakan yang ditempati pelaku diwilayah Cilegon Kota Serang Banten. Kepada pelapor korban menceritakan bahwa dirinya dijemput di pelabuhan Bakauheni dan dibawa kekontrakan pelaku diwilayah Cilegon Kota Serang Provinsi Banten” jelasnya.

Korban juga menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak 1 kali saat berada dikamar kos pelaku, juga pada dua bulan sebelumnya korban juga disetubuhi sebanyak 2 kali disemak-semak disekitar pantai Onar, di Desa Tri Dhama Yoga, Kecamatan Ketapang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wakapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Pungli di Pospam Maupun Posyan Selama Arus Mudik dan Balik
Musrenbang Way Panji, Pemkab Lamsel Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp. 7 Milyar Lebih
Pawai Budaya Terbesar Sepanjang Sejarah, 6.573 Peserta Meriahkan HUT ke-69 Lampung Selatan
OJK Lampung Resmikan Desa Bumidaya Jadi Desa Inklusi Keuangan di Lamsel
Siap Hadapi Pemilu 2024, BBHAR Lamsel Terima Pembekalan Hukum Dari Dewan Pimpinan Pusat
TAGGED:Berita SumateraHukumKriminalLampung SelatanPolda LampungPolres LamselPolri
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Babinsa Bantu Bersihkan Parit Bersama Masyarakat Desa Sukanegara
Next Article KORPRI Lamsel Bersama Bank Bukopin KCU Lampung Teken MoU Pengelolaan Dana Iuran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?