Hanuang.com

KDRT Kembali Terjadi di Lamsel, Kali Ini di Kecamatan Sidomulyo

Hanuang.com – Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kali ini, kekerasan tersebut dilakukan oleh ayah tiri, terhadap dua anaknya.

Kedua anak malang itu yakni FR (6) dan JS (9) anak kandung dari Eka Safitri (26) warga
Dusun Sudul, Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.

Sementara, ayah tiri sekaligus pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Muhammad Farat (25) salah seorang karyawan swasta.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Hengki Darmawan mengungkapkan, kejadian KDRT terhadap kedua anak dibawah umur ini terjadi pada pada hari selasa (10/11) lalu sekira jam 14.30 WIB.

“Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara memukul korban FR dengan menggunakan sapu lidi pada bagian kaki kanan sebanyak 1 kali dan pelaku menendang korban. Sehingga korban FR mengalami luka memar akibat terbentur dinding, memar pada kaki kanan akibat diinjak, luka pada bagian leher akibat dicekik, luka memar pada bagian kaki kanan akibat dipukul dengan menggunkan paralon, dan menglami retak pada tulang kaki kanan,” ungkap Iptu Henky, Kamis, (12/11/20).

Iptu Henky melanjutkan, tindak kekerasan selanjutnya dilakukan pelaku terhadap kakak kandung FR yaitu JS. JS mengalami luka memar pada kaki bagian kiri akibat akibat dipukul menggunakan paralon, luka lecet pada bahu kanan dan kiri akibat dipukul dengan menggunakan sapu lidi, luka lecet pada bagian leher akibat dicekik, dan mengalami pecah pada bagian bibir akibat ditampar.

“Sehingga, korban JS mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Selanjutnya, insiden itu dilaporkan ke Polsek Sidomulyo kemarin,” Imbuhnya.

Tak berselang lama, pelaku kemudian berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sidomulyo pada hari Rabu (11/11) sekira Pukul 01.00 WIB dini hari.

“Anggota Polsek Sidomulyo dibantu warga telah mengamankan pelaku dikediamannya. Kemudian pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya. Alhasil, pelaku diamankan ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Iptu Henky.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari penangkapan pelaku KDRT ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah sapu lidi dan 1 (satu) potong pipa pralon dengan panjang 50 cm. (*)

Share

BERITA TERBARU