Hanuang.com – Masyarakat Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung, menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria Tata Ruang (ATR) setempat.
Diketahui, aksi unjuk rasa ini masih berkaitan dengan persoalan sengketa lahan Pasar Bumi Restu. Salah seorang orator menyampaikan, bahwa pejabat BPN Lamsel telah bersikap dzolim, tidak membela kepentingan rakyat.
“Bahkan, BPN melakukan mal administrasi dan murni cacat hukum. Beberapa kali melakukan mediasi, juga tidak pernah menemukan solusi dan titik terang dari persoalan lahan pasar Desa Bumi Restu,” jelas Syaifunnaim, selaku Ketua LPKSM-GML.
Hal senada diungkapkan Ketum GML, Rizal Anwar, mengungkapkan bahwa, segala bentuk urusan dokumen pertanahan di BPN Lamsel banyak permainan.
”Pejabat BPN memang pintar, namun pintar bermain dalam hal urusan dokumen tanah,” Tegasnya.
Diketahui bahwa Ormas GML dan masyarakat telah beraudensi dengan Pihak BPN atas terbitnya sertifikat Tanah Desa Pasar Bumi restu yang diklaim atas milik seseorang dan jelas-jelas dalam surat permohonan pembatalan yang dikirim sesuai mekanisme yang diatur pada pasal 110 jo Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, Bahwa sertifikat yang diterbitkan jelas-jelas melanggar UU, dan terdapat cacat Hukum administratif dalam penerbitanya sebagai mana diatur dalam undang-undang Agraria pada Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 dan jelas cacat hukum administrasi sebgaimana dimaksud dalam pasal 106 (1)
Berikut Tuntutan Ormas GML bersama Masyarakat Bumi Restu terhadap BPN Lamsel :
- Agar BPN Kabupaten Lampung Selatan segera membatalkan sertifikat Tanah yang diklaim atas nama Tumenggung Cahaya Marga untuk segera dikembalikan kepada pemilik aslinya yaitu Pemerintah Desa Bumi Restu.
- Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia baik dari Polsek, Polres, Polda, ataupun Polri, untuk segera mengusut tuntas dugaan upaya penghilangan atas hak masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum BPN Kabupaten Lampung Selatan secara tegas sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Sebelumnya diketahui bahwa persoalan sama muncul, yakni dimana para Jurnalis Lampung Selatan bersama LSM dan lainnya menggeruduk kantor BPN setelah mendapatkan perlakuan pengusiran oleh oknum BPN saat meliput di kantor BPN dalam peliputan penyelesaian sengketa terkait tanah di desa tersebut. (*)