Hanuang.com – Terkait ucapan pendamping Desa yang menyatakan bahwa kegiatan Pelatihan Kepemudaan Ke III Tahun 2019 oleh Karang Taruna Kecamatan Kalianda, menyalahi aturan, pihak Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), angkat bicara, Sabtu, (23/11/19).
Menurut anggota dan perwakilan Karang Taruna Lamsel menjelaskan bahwa kegiatan Katar Kecamatan tersebut sudah benar peruntukkannya, dimana ada anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kepemudaan yang dalam hal ini konteksnya dinaungi oleh Karang Taruna.
“Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sangat jelas disebutkan dalam Pasal 16 bahwa; belanja dana desa selain untuk belanja aparatur dan infrastruktur, juga harus dialokasikan untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat termasuk di dalamnya belanja untuk pemberdayaan pemuda melalui Karang Taruna” tutur salah seorang perwakilan Katar Lamsel yang enggan disebut namanya.
“Dan juga diperjelas ditata cara penyusunan APBDES 2020, juga diatur bahkan kodenya pun ada di 3.3 sub bidang kepemudaan dan olahraga” tambahnya.
Selain itu pihak Katar juga menjelaskan dan mengajak pembuktian terkait ucapan yang dilontarkan oleh Purwantina dihadapan para peserta pelatihan kepemudaan.
“Seharunya paham pemuda itu siapa, dan karang taruna itu apa, terus kalau karang taruna tidak boleh menggunakan anggaran DD terus pemuda yang seperti apa yang boleh menggunakannya” tanya salah seorang anggota didalam grup WhatsApp Katar Lamsel.
Sebelumnya dijelaskan oleh Purwatina selaku pemateri dalam kegiatan pelatihan kepemudaan Ke III Karang Taruna Kalianda Tahun 2019 menyalahi aturan, menurutnya terjadi tumpang tindih aturan ketika menggunakan dana desa.
“Karang Taruna itu minta dananya ke Dinas Sosial melalui proposal, bukan melalui dana desa, karena DD diatur dalam kementerian Desa dan Karang Taruna diatur dalam Kementerian Sosial,” bebernya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dalam waktu dekat Katar Lamsel akan menggelar audiensi kepada Dinas PMD dan lainnya untuk membahas tufoksi kegiatan tersebut. Bahkan akan mengajak yang bersangkutan (Purwatina_red) agar sama-sama mengkaji hal yang ada.
“Intinya pendamping kurang memahami atau perlu belajar membaca lebih detail lagi tentang Perbup DD, diperbup bisa dibaca ada karang taruna dan ada nomenklaturnya” tutup Perwakilan Katar Lamsel. (Arya)