Hanuang.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin, berikan keterangan terkait pemberitaan OTT di beberapa media kemarin, Selasa (03/12/2019).
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidaklah benar adanya, karena pihaknya bersama tim penyidik, hanya melakukan proses penggeledahan terhadap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamsel.
“Kegiatan yang kemarin dalam rangka penggeledahan mencari alat bukti lain sebagai pendukung kegiatan penyidikan kami, bukan OTT, karena tidak ada juga penahanan,” jelas Hutamrin, Rabu (04/12/2019).
Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap tiga kegiatan pada 2018 lalu, yaitu Festival Kalianda sebesar Rp. 1,3 M, kegiatan pelestarian adat dan budaya Lamsel sebesar Rp. 355 juta dan kegiatan perkat adat dan budaya Lamsel sebesar Rp. 375 juta.
“Modus operandinya itu sendiri, terdapat tiga pelaksanaan pada kegiatan di tahun 2018 tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Kita sudah melakukan penyelidikan sejak 2 Oktober 2019,” lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam proses penyelidikan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 10 orang saksi, baik dari internal dinas maupun pihak lainnya.
“Saat ini kami (Kejari) telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga dapat dilakukannya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan sejak 11 November 2019,” lanjutnya.
Namun, terkait siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lanjut, sebab dalam proses tersebut pihaknya akan mengeluarkan sprindik umum.
“Sesuai dengan KUHP, akan disimpulkan siapa yang akan bertanggungjawab dan akan dikeluarkan sprindik khusus,” pungkasnya. (Arya)