Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Jual Satwa Dilindungi Lewat FB, Oknum ASN Ini Diamankan Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Berita SumateraKriminalitas

Jual Satwa Dilindungi Lewat FB, Oknum ASN Ini Diamankan Polisi

Redaksi
Last updated: 25 Januari 2021 14:36
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, Pekanbaru – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AI ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena diduga menjual puluhan burung betet. Penjualan satwa dilindungi itu dilakukan online.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkan belikan satwa jenis burung betet secara online.

“Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda),” ungkap Kombes Pol. Andri Minggu (24/1/2021).

Kombes Pol. Andri menjelaskan, tim Ditreskrimsus melacak ada perdagangan burung betet di facebook (FB) atas nama Viet yang memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi. Petugas kemudian memancing pelaku dengan berpura-pura transaksi.

Kombes Pol. Andri memaparkan, petugas melakukan transaksi di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet. Selanjutnya dilakukan pendalaman.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung,” ungkapnya.

Penyidik Polda Riau melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.

“Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jucnto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kombes Pol. Andri. (ng/bq/hy).

(Tribratanews.polri.go.id)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Kembangkan Lembaga Keuangan Syariah, Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang
Next Article Menteri PUPR Sambangi Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Isi Liburan Nataru, Nanang dan Warga Bermain Sepakbola
MCC Lamsel & Etalaseinfo.com, Salurkan Bantuan Kepada Korban Tsunami
Diguyur Hujan Deras, Banjir Meluas Dibeberapa Titik Yang Ada Di Lamsel
Berikut Korban MD & Data Kerusakan Di Lamsel Versi Diskominfo Lamsel
Curi Hp dan Motor di Marga Jasa Sragi, Dua ABG Asal Palas Diamankan Polisi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?