Hanuang.com

Home

JPU KPK Sebut Zainudin Hasan Kendalikan Semuanya & Berikan Uang Ke Nanang Ermanto

Hanuang.com – Terdakwa Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Non Aktif, Zainudin Hasan, menjalani sidang perdana kasus terima suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lamsel, di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (17/12/18).

JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto, mendakwa Zainudin Hasan dengan dua surat dakwaan yakni terkait Tipikor dan TPPU.

“Bahwa terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, sejak tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp.100 Milyar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan” bebernya.

Menurut JPU KPK RI, uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi seperti tanah, rumah toko, rumah makan, dan kapal pesiar.

“Uang tersebut diterima oleh terdakwa melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang bekerjasama dengan Kadis PUPR Lampung Selatan (2016) Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR (2017), serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap” jelasnya.

“Setelah terdakwa mendapatkan komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan” lanjutnya.

JPU KPK juga mengungkapkan bahwa Zainudin Hasan memberikan uang senilai Rp. 350 juta kepada Nanang Ermanto yang kini menjabat PLT. Bupati Lamsel.

“Atas perintah terdawka, Agus Bhakti Nugroho (ABN) memberikan uang Rp. 350 juta terhadap Nanang Ermanto, dan untuk Forkopimda Lampung Selatan sebesar Rp.1 miliar” ungkapnya diruang sidang.

Terdakwa juga melakukan reparasi satu unit kapal dengan biaya Rp. 550 juta. Kemudian terdakwa melakukan pembelian lahan di Kalianda dengan membayarkan Rp.1 Miliar, 100 Juta.

“Kemudian memberikan lagi terhadap Nanang Ermanto sebesar Rp. 50 juta di Posko pemenangan Way Halim Kota Bandar Lampungampung” lanjut JPU.

Dalam dakwaan ke 28 yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melakukan pembelian rumah makan Kayu di jalan Arief Rahman Hakim Kota Bandarlampung terhadap, Alzier Dianis Thabranie senilai Rp. 2,3 miliar. (Arya/Dadang)

Share

BERITA TERBARU