Hanuang.com – Usai menjalani sidang, Terdakwa Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Non Aktif, Zainudin Hasan, mengungkapkan bahwa tidak semuanya yang didakwakan JPU KPK RI benar.
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (17/12/18), dihadiri oleh puluhan Jurnalis dari berbagai media baik Cetak, TV, maupun Elektronik.
Sidang dimulai sekitar Pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar Pukul 12.50 WIB dengan agenda Sidang Dakwaan.
JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa terdakwa Zainudin Hasan mengendalikan semuanya, dan mendakwa Zainudin Hasan dengan dua surat dakwaan yakni terkait Tipikor dan TPPU.
“Bahwa terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, sejak tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp.100 Milyar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan” bebernya.
Sedangkan menurut Zainudin Hasan, Dirinya mengungkapkan bahwa semua yang didakwakan tidak semuanya benar.
“Tidak semua dakwaan yang dibacakan benar, sebelum saya menjabat bupati Lampung Selatan, dari kecil, sejak SD saya seorang pengusaha, jadi tidak elok melibatkan semuanya yang tidak ada hubungannya dengan jabatan Bupati, saya juga gak miskin-miskin amat, janganlah seperti saya mau dirampok disiang bolong, ya untuk saksi-saksi juga dilihat, logika kalau saya gak punya duit masa cari tanah ” pungkasnya usai menjalani sidang. (Arya)