Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: JPU KPK RI Sebut Zainudin Hasan Terima Gratifikasi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

JPU KPK RI Sebut Zainudin Hasan Terima Gratifikasi

Redaksi
Last updated: 17 Desember 2018 14:39
Redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Subari Kurniawan menyebutkan terdakwa Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Non Aktif, Zainudin Hasan, menerima gratifikas dari berbagai perusahaan.

“Terdawka telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang Rp. 7 miliar. Haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan tugas dan jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021” ungkapnya di Ruang Garuda, PN Kelas IA, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (17/12/18).

“Terdakwa menggunakan rekening bank Mandiri atas nama Sudarman untuk menerima gratifikasi. Pada saat menerima sejumlah uang tersebut, terdakwa tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasn Korupsi hingga batas 30 hari sejak penerimaan” lanjutnya.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 12 B undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan pantauan, Zainudin Hasan hanya dapat tertunduk lesu, dengan sesekali dirinya merapihkan kopiah hitam yang menghiasi kepalanya tersebut sembari menggaruk-garuk kepala.

Sementara Majelis Hakim Ketua, Mien Trisnawati beserta 4 hakim anggota lainya menyimak dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK RI. (Arya/Dadang)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Jalani Sidang Pertama, Zainudin Hasan Dikawal Ketat Anggota Gegana Polda Lampung
Next Article JPU KPK Sebut Zainudin Hasan Kendalikan Semuanya & Berikan Uang Ke Nanang Ermanto
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BPK RI Serahkan LHP Terkait Penanganan Covid-19 di Lamsel
Kunjungi Lampung, Jokowi Tetapkan Status Branti II, Jadi Bandara Internasional
834 Ribu lebih Surat Suara Pilkades Siap Didistribusikan Ke 131 Desa
PEDA KTNA Ke-XVI, Pemprov Lampung Gelontorkan Bantuan Rp. 84 Miliar Untuk 15 Kabupaten/Kota
Pastikan New Normal Berjalan, Panglima TNI & Kapolri Sidak Ke Pasar Tanah Abang
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?