Hanuang.com

JPU KPK RI Sebut Zainudin Hasan Terima Gratifikasi

Hanuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Subari Kurniawan menyebutkan terdakwa Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Non Aktif, Zainudin Hasan, menerima gratifikas dari berbagai perusahaan.

“Terdawka telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang Rp. 7 miliar. Haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan tugas dan jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021” ungkapnya di Ruang Garuda, PN Kelas IA, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (17/12/18).

“Terdakwa menggunakan rekening bank Mandiri atas nama Sudarman untuk menerima gratifikasi. Pada saat menerima sejumlah uang tersebut, terdakwa tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasn Korupsi hingga batas 30 hari sejak penerimaan” lanjutnya.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 12 B undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan pantauan, Zainudin Hasan hanya dapat tertunduk lesu, dengan sesekali dirinya merapihkan kopiah hitam yang menghiasi kepalanya tersebut sembari menggaruk-garuk kepala.

Sementara Majelis Hakim Ketua, Mien Trisnawati beserta 4 hakim anggota lainya menyimak dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK RI. (Arya/Dadang)

Share

BERITA TERBARU